Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Link Resmi dan Nomor WA untuk Mengecek Legalitas Pinjaman Online

Baca di App
Lihat Foto
DOK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati memilih aplikasi pinjaman online (pinjol).
Penulis: Farid Assifa
|
Editor: Farid Assifa

KOMPAS.com - Akhir-akhir ini banyak orang yang tertipu oleh aplikasi pinjaman online abal-abal atau ilegal.

Salah satu kasus teranyar adalah yang dialami pegawai Pemda Boyolali yang meminjam uang Rp 900.000, namun harus mengembalikannya Rp 75 juta. Cara menagihnya pun tidak beretika dan penuh ancaman serta intimidasi.

Belakangan diketahui aplikasi pinjaman online itu ternyata ilegal.

Saat ini banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi dan tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Cara cek legalitas pinjaman online

Untuk mencegah Anda terjebak pada pinjaman online ilegal, ada baiknya memeriksa terlebih dahulu status legalitasnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tips untuk Pengguna yang Ingin Ajukan Pinjaman Online

 

Ada dua cara untuk mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.

Melalui link OJK

Anda bisa mengecek status leaglitas pinjmana online melalui laman OJK. Caranya adalah dengan mengklik link ini. Nanti Anda akan diarahkan pada daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK.

Melalui WhatsApp

Anda juga bisa memeriksanya dengan menghubungi OJK via WhatsApp. Caranya berikut ini:

1. Simpan nomor kontak OJK di nomor 081-157-157-157.

2. Buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan. Nantinya, bot akan menelusuri dan memberikan jawaban apakah lembaga tersebut terdaftar atau tidak di OJK.

Ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal

Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal juga bisa diamati oleh calon nasabah.

Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal, sebagaimana diunggah akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika:

- Memiliki bunga yang tinggi.

- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.

- Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.

- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).

- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Apabila pinjol memiliki ciri-ciri seperti di atas, Anda harus mencurigainya, dan silakan mengecek ke laman atau melalui WhatsApp OJK.

Baca juga: Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online Ilegal lewat WhatsApp dan Situs OJK

 

Promosi pinjol ilegal biasanya juga dilakukan lewat SMS maupun WhatsApp.

Ada pula pinjol ilegal yang memasang logo serupa dengan lembaga fintech atau pinjol resmi. Untuk itu, masyarakat perlu lebih mencermati.

(Sumber: Kompas Tekno/ Penulis: Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor: Reska K. Nistanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi