Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

214 Napi Korupsi Terima Remisi, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berbincang dengan penasehat hukum saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Andi Irfan dan Wyasa Kolopaking. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Setiap peringatan HUT RI, sejumlah narapidana yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi ini bukan hanya sekadar penghargaan, tapi juga penghematan anggaran negara.

Terkait penghamatan anggaran ini, Reynhard menyebut pihaknya dapat memangkas anggaran lebih dari Rp 205 miliar setelah memberikan remisi kepada 134.430 dalam rangka HUT RI tahun ini.

Baca juga: Daftar 214 Nama Napi Korupsi yang Mendapat Remisi HUT RI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri dari para narapidana.

"Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Reynhard, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Satu di antara kategori narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana kasus tindak korupsi (tipikor).

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

Berkelakuan baik

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Rika Aprianti menuturkan, ada 214 napi tipikor yang mendapat remisi HUT RI.

"Narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3496 narapidana tipikor," kata Rika saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).

Menurutnya, narapidana tipikor yang mendapat remisi tahun ini didasarkan pada PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Dalam Pasal 34 PP Nomor 28 Tahun 2006, disebutkan bahwa setiap narapidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan hak asasi manusia berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, berhak mendapat remisi jika memenuhi dua syarat.

Dua syarat tersebut adalah berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa pidana.

Sementara itu, Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012 menyatakan, syarat pemberian remisi adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

Baca juga: Nurdin Abdullah, dari Akademisi hingga Jadi Tersangka Korupsi

Pesan Menteri Yasonna

Kesediaan kerja sama tersebut harus dinyatakan secara tertilis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narapidana kasus korupsi juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly sebelumnya menuturkan, pemberian remisi bukan serta merta sebagai bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, akan tetapi, hal itu sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi para warga binaan.

"Sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi yang tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internalisasi, dan implementasi nilai-nilai kebinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata," ujar Yasonna.

Ia berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan di masa yang akan datang.

Baca juga: Sepak Terjang Yasonna Laoly, dari Politisi, Menkumham hingga Guru Besar Kriminologi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi