Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Ubah Warna Dasar Pelat Nomor Hitam Jadi Putih

Baca di App
Lihat Foto
ist
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlatar warna putih dengan tulisan hitam
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Warna dasar pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan mengalami perubahan.

Pelat nomor kendaraan yang saat ini memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, nantinya akan diubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, perubahan warna pelat nomor kendaraan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Meski sudah ditandatangani Kapolri, aturan ini belum akan berlaku dalam waktu dekat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa alasan warna pelat nomor kendaraan harus diganti menjadi putih?

Baca juga: Viral, Video Driver Mobil Copot Nopol Saat Isi Bensin, Awalnya Pelat Merah Diganti Jadi Hitam, Ini Kata Polisi

Penjelasan Korlantas

Indonesia sudah sangat lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih.

Menurut Polri, alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu lalu diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.

Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

Baca juga: Khawatir Jatuh karena Dudukan Rusak, Alasan Driver Mobil Copot Pelat Merah dan Menggantinya Jadi Hitam Saat Isi Bensin di SPBU

Baca juga: Kapan Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna Putih? Ini Kata Korlantas

Kapan berlakunya?

Aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari dasarnya hitam menjati putih sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada ini pada 5 Mei 2021. Namun dipastikan regulasi tersebut belum akan diterapkan pada tahun ini.

Taslim menjelaskan, penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap.

Rencananya akan berjalan mulai 2022, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

Hal ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.

Menurut Taslim, rencana perubahan warna pelat nomor kendaraan sudah dirancang sejak 2014. Pada saat itu dimulai upaya dimulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.

Setelah seluruh data terkumpul pada 2017, Polri mulai mengembangkan aplikasi tunggal yang berlaku nasional.

Aplikasi tersebut sekaligus sebagai pengumpul basis data (database) yang lengkap, valid dan terkini (up to date).

Tahap berikutnya adalah penerapan tilang elektronik alias ETLE. ETLE ini sejaka juga dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Taslim juga mengungkapkan, perubahan warna dasar TNKB tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri.

Semua sudah lebih dulu melalui kajian, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.

Baca juga: Viral Pengendara Pelat AA di Twitter, Bagaimana Aturan Bersepeda di Jalan?

Pelat nomor kendaraan ganti warna, berapa biayanya?

Muncul kekhawatiran kalau perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Kini dipastikan kekhawatiran tersebut tak akan terjadi.

"Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," kata Taslim.

PP Nomor 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

Baca juga: Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

4 jenis warna pelat kendaraan bermotor

Mengenai warna pelat kendaraan bermotor, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menyebut ada empat jenis warna yang nantinya akan diberlakukan:

Pada pasal 45 tertulis sebagai berikut:

TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  1. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  2. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  4. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Baca juga: Simak, Warna Pelat Nomor Kendaraan Berubah Tahun Depan, Ini Rinciannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi