Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Kategori Anak yang Dapat Perlindungan Khusus Menurut PP 78/2021

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Pengarahan Presiden Jokowi mengenai kondisi Covid-19 di Indonesia
Penulis: Farid Assifa
|
Editor: Farid Assifa

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan khusus untuk perlindungan anak.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021, yang dimaksud perlindungan khusus adalah, "Suatu bentuk khusus perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya."

Aturan itu juga mendefinisikan anak yaitu yang berusia di bawah 18 tahun dan termasuk dalam kandungan.

Baca juga: Dua Alasan Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus bagi Anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 20 kategori anak yang mendapatkan perlindungan khusus menurut PP tersebut. Mereka antara lain:

1. Anak dalam situasi darurat, yakni anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/atau sosial.

2. Anak yang dalam situasi darurat yakni yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata.

3. Anak yang berhadapan dengan hukum. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.

4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi.

5. Anak yang dieksploitasi secara seksual.

6. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

7. Anak yang menjadi korban pornografi.

8. Anak dengan HIV/AIDS.

9. Anak korban penculikan.

10. Anak korban penjualan.

11. Anak korban perdagangan.

12. Anak korban kekerasan fisik.

13. Anak korban kekerasan psikis.

14. Anak korban kejahatan seksual.

15. Anak korban jaringan terorisme.

16. Anak penyandang disabilitas.

17. Anak korban perlakuan salah

18. Anak korban penelantaran.

19. Anak dengan perilaku sosial menyimpang.

20. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebutkan dua alasan Jokowi menerbitkan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Alasan pertama karena kebutuhan sosiologis-empirik dan yuridis.

Dari perpesketif kebutuhan sosiologis-empirik, ada kondisi tertentu yang berpotensi membahayakan diri dan jiwa anak.

Misalnya, anak dalam situasi darurat, anak yang bermasalah secara hukum, anak korban ekspolitasi seksual atau ekonomi, korban perdagangan dan lainnya. Mereka membutuhkan perlindungan khusus dari negara.

Baca juga: Jokowi Teken PP, Anak Korban Bencana dan Tindak Kekerasan Diberi Perlindungan Khusus

Sementara dari perspektif yuridis, PP tersebut berdasarkan amanat dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan tersebut merupakan aksi penegasan dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. (Sumber: Kompas Nasional/ Penulis: Fitria Chusna Farisa | Editor: Egidius Patnistik, Irfan Maullana)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi