Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanda Anda Menjadi Calon Penerima BSU Subsidi Gaji

Baca di App
Lihat Foto
BPJS Ketenagakerjaan
Tangkapan layar laman untuk cek penerima BSU
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta mulai dicairkan sejak 10 Agustus 2021 lalu.

Bantuan itu sebenarnya adalah subsidi gaji atau upah sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga penerima bantuan mendapat Rp 1 juta sekaligus.

BSU diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi corona. Bantuan pemerintah itu ditransfer melalui rekening.

Sempat error, kini website untuk mengecek penerima BSU sudah bisa diakses.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana cara cek penerima BSU?

Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang Lagi?

Cara cek penerima BSU

Salah satu cara untuk mengecek penerima BSU adalah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun website-nya adalah https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu.

Berikut ini langkah-langkahnya menurut penelusuran Kompas.com, Minggu (22/8/2021):

  1. Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
  2. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP
  3. Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
  4. Isi tanggal lahir Anda dengan format (hh/bb/tttt)
  5. Klik centang pada captcha
  6. Klik "Lanjutkan".

1. Tampilan jika penerima BSU

Lalu jika Anda merupakan penerima BSU, keterangan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

2. Tampilan jika bukan penerima BSU

Sementara itu jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".

Baca juga: Angka Kasus Covid-19 Menurun Saat PPKM, Kenapa Angka Kematian Masih Tinggi?

Kategori calon penerima BSU

Di laman tersebut juga dijelaskan tentang kategori calon penerima BSU, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh penerima upah.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun tahapan penyaluran BSU adalah sebagai berikut:

  • Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI nomor 16 tahun 2021 oleh BPJAMSOSTEK
  • Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
  • Proses Pembayaran ke rekening pekerja oleh Bank Himbara
  • Bantuan sampai ke penerima bantuan.

Cek status BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak bisa dilakukan di laman berikut ini:

  • Klik laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih menu Buat Akun Baru, lalu isikan segmen dan email. Kemudian tulis kode OTP yang didapatkan.
  • Setelah itu isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup:
    • Nomor KPJ
    • Nama
    • Tanggal lahir
    • NIK
    • Nama ibu kandung
    • Nomor kontak Anda yang aktif dan email.
  • Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.

Selain melalui website tersebut, pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU.

Aplikasi tersebut harus diinstal terlebih dahulu. Setelah itu lakukan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

Di sana Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi