Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Harus Urus Perpanjangan Surat Pemakaman TPU DKI agar Makam Tak Diganti Jenazah Baru

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Hoaks
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Beredar informasi agar masyarakat DKI Jakarta mengurus surat perpanjangan atau membuat surat pemakaman untuk saudaranya yang telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Informasi ini banyak beredar di media sosial Facebook maupun aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, disebutkan jika surat pemakaman tidak diurus sampai 31 Agustus 2021, maka akan dianggap tak memiliki riwayat pemakaman. Makam akan digali untuk diganti jenazah yang baru.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Kompas.com informasi tersebut adalah tidak benar.

Narasi yang beredar

Pesan yang menyebut agar keluarga mengurus perpanjangan surat pemakaman TPU DKI Jakarta sebelum 31 Agustus 2021 atau jika tidak makam akan digantikan jenazah baru tersebut menyebar melalui WhatsApp dan juga aplikasi media sosial Facebook.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu netizen yang membagikan informasi tersebut adalah akun Facebook berikut.

Pihaknya membagikan tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut:

“riwayat pemakaman orang tua/saudara ditiap2 TPU seDKI mohon diurus surat perpanjang/dibuatkan surat pemakaman, ada himbauan jika tidak diurus dlm periode 01/07/2021 s/d 31/08/2021 dianggap tidak ada riwayat pemakaman dr pihak keluarga dan akan segera digali utk jenazah baru. Smoga info disebarkan kpd saudara2 yg mempunyai riwayat pemakaman diTPU pemda DKI," tulis akun tersebut.

Adapun pada bagian bawah tangkapan layar tersebut tertera tambahan narasi sebagai berikut:

“PEMBERITAHUAN
“Sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2007 Makam yang sudah Habis Masa Berlaku IPTMnya atau tidak memiliki IPTM untuk mengurus Perpanjangan Surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) di TPU Terhitung sejak Tanggal 1 Juli s.d 31 agustus 2021”.

Konfirmasi Kompas.com

Berdasarkan konfirmasi Kompas.com, pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

Bantahan tersebut juga telah disampaikan dalam akun resmi Instagram Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta @tamanhutandki.

“Dipastikan berita tersebut adalah tidak benar,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Akun resmi tersebut juga mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 tahun 2021 tidak tertera informasi mengenai permintaan mengurus perpanjangan IPTM di TPU sebagaimana disampaikan dalam informasi yang menyebar tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan apa yang disampaikan Pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tersebuut maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang meminta warga DKI memperpanjang dan mengurus surat pemakanan keluarganya sebelum 31 Agustus agar jenazah keluarga tidak digali dan diganti jenazah baru adalah hal yang tidak benar.

Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 tahun 2021 juga tidak tertera mengenai informasi tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi