Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Artinya Apa? Berikut Kriteria dan Daerah PPKM Level 3

Baca di App
Lihat Foto
YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM dengan sejumlah daerah yang kini turun level hingga 30 Agustus 2021, Senin (23/8/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM level 4, 3, dan 2 untuk sejumlah daerah terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Senin (23/8/2021).

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Putuskan Beberapa Daerah Turun Level PPKM hingga 30 Agustus

Sejumlah daerah mengalami penurunan level dari level 4 ke level 3.

Kriteria daerah PPKM Level 1-4

Berikut ini acuan dan kriteria sebuah daerah termasuk dalam wilayah PPKM level 4, 3, 2 atau 1. 

PPKM Level 1

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk. Kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

PPKM Level 2

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.

Kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.

PPKM Level 3

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.

Kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.

Baca juga: PPKM Berlanjut, 67 Daerah di Jawa-Bali Berstatus Level 3

 

PPKM Level 4

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk.

Kasus kematian lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Ini Daftar Kelonggaran Mengacu Instruksi Mendagri

Daerah PPKM Level 3

Dikutip dari Kompas.com (23/8/2021), untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Selain itu, untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.

Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi