Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 1,5 Juta Data Penerima BSU Tahap 3

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan udah menyerahkan sebanyak 1,5 juta data calon penerima subsidi gaji ke Kemnaker.  

Data tersebut adalah calon penerima subsidi gaji yang sebelumnya belum memiliki rekening himpunan bank negara (Himbara). 

Adapun yang termasuk Himbara adalah Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. 

3,75 juta data pekerja

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh mengatakan, dengan penambahan tersebut, total saat ini data pekerja yang telah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak 3,75 juta data pekerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pada tahap III ini, sebanyak 1,5 juta data pekerja telah disampaikan, sehingga total data pekerja yang telah disampaikan mencapai 3,75 juta pekerja, dari target pekerja calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta pekerja," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Update Covid-19 Indonesia: 10 Provinsi dengan Kasus Harian Tertinggi

Menurut Utoh, penyerahan data BSU ini sengaja dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

"Penyaluran bertahap juga meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU dengan proses verifikasi bertahap," lanjut dia.

Sementara itu terkait penyaluran BSU untuk penerima yang belum memiliki rekening himbara, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan, pihaknya masih belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya. 

Pihaknya mengaku saat ini proses transfer BSU masih dalam tahap kedua untuk pemilik rekening Himbara. 

"BSU Tahap III belum cair, saat ini masih tahap II" ujar Anwar saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Anwar mengatakan, hingga tanggal 23 Agustus 2021, ada sebanyak 2.093.482 data pekerja yang sudah menerima BSU 2021.

Baca juga: Cara Mengatur Keuangan dan Investasi bagi Pekerja dengan Gaji UMR

 

Tahap III untuk pekerja non himbara

Berbeda dengan penyaluran sebelumnya, Utoh mengatakan, khusus pada penyerahan data tahap III ini, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara.

Seperti diketahui, BSU tahun 2021 ini disalurkan melalui Bank Himbara sesuai Permenaker 16 tahun 2021.

"Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BPJAMSOSTEK dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara," ujar Utoh.

Namun hal ini membutuhkan kerjasama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan, sebagai syarat pembukaan rekening.

Baca juga: Studi: Euro 2020 Sebabkan 9.402 Kasus Baru Covid-19 di Inggris

Selain itu, ada sejumlah data yang diperlukan dalam membuat rekening baru secara kolektif.

Berikut ini data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tempat dan Tanggal Lahir
4. Alamat
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular yang masih aktif
7. Alamat Email

Oleh karena itu, pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).

Selain cara tersebut, bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Baca juga: Update BSU Tahap 2 Cair untuk 2,25 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerimanya

 

Kriteria penerima BSU 2021

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya.

"Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi data dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak," ujar Anggoro dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Selain itu para pekerja juga harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BPJAMSOSTEK, karena secara regulasi, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK periode iuran Bulan Juni 2021.

Adapun kriteria penerima BSU tahun 2021 lainnya seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain:

Perlu diketahui, sesaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp 1 juta.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin, Download, dan Solusinya jika Belum Muncul

 

Situs mengecek dana BSU

Untuk mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa apakah ia termasuk sebagai calon penerima BSU atau tidak.

Adapun kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK yakni:

Pembentukan kanal-kanal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK pada penerimaan BSU tahun 2021 ini.

Apabila masyarakat atau calon penerima BSU mendapatkan kendala, bisa dikonsultasikan melalui layanan WhatsApp di nomor 081380070175 juga dibuka oleh BPJAMSOSTEK selain call center Layanan Masyarakat 175.

Baca juga: Bahaya Badai Sitokin Covid-19: Simak Gejala, Cara Mencegah, dan Pengobatannya

 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi