Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Terbaru

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2, di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.

Dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan mengdorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada sektor tranportasi.

"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja. Di tempat-tempat itu kita akan taruh juga pos-pos vaksin untuk memberikan vaksin pada orang yang belum divaksin," kata Luhut. 

Baca juga: UPDATE Corona 24 Agustus: Pertama Kali dalam 10 Minggu Kasus Covid-19 Indonesia di Bawah 10.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM diterapkan, ada syarat perjalanan yang berlaku sesuai level PPKM di daerah masing-masing.

Syarat perjalanan di masa PPKM

1. Jawa dan Bali

Aturan mengenai perpanjangan PPKM 23-30 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali.

Berikut syarat perjalanan di masa PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 23-30 Agustus 2021:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, termasuk pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus memenuhi persyaratan berikut:

Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali. Syarat tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Daftar Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

 

Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Apabila pelaku perjalanan baru memperoleh vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2.

Pelaku perjalanan diimbau untuk tetap mengenakan masker dengan benar dan konsisten.

Pengecualian bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sedangkan pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Perjalanan PPKM Jawa-Bali

2. Luar Jawa-Bali

Aturan mengenai perpanjangan PPKM 23-30 Agustus 2021 tertuang dalam Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 yang berlaku di luar Jawa dan Bali.

Berikut syarat perjalanan di masa PPKM di luar Jawa-Bali mulai 23-30 Agustus 2021:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, termasuk pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama
  • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021

 

Sementara itu, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Pelaku perjalanan diimbau untuk tetap mengenakan masker dengan benar dan konsisten.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga yang Belum Punya NIK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi