KOMPAS.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 pada 20 Agustus 2021.
Sementara itu, di media sosial Twitter beredar surat dari BKN yang memuat pengumuman jadwal SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021.
Surat tersebut diunggah oleh seorang pengguna Twitter dengan akun @Naufal_Fachri_ pada Senin (23/8/2021).
Baca juga: Cara Isi dan Cetak Kartu Deklarasi Sehat, Syarat Wajib Tes CPNS 2021
Konfirmasi BKN
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh BKN.
"Surat ini benar dari BKN," kata Satya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/8/2021) pagi.
Lebih lanjut, Satya mengatakan bahwa BKN akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021.
"Untuk pelaksanaan, kami akan adakan konferensi pers. Undangan akan disebar pagi ini," ujar Satya.
Jadwal SKD CPNS 2021
Dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 itu, disebutkan bahwa SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah, akan digelar mulai 2 September 2021.
Adapun penyelenggaraan ujian akan berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN.
Baca juga: Kapan Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021? Ini Kata BKN
Syarat peserta tes CPNS 2021
Surat tersebut juga memuat ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021.
Ketentuan protokol kesehatan tersebut, antara lain:
- Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
- Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
- Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
- Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
Baca juga: Daftar Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.