Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Tes CPNS 2021: Wajib Sudah Divaksin dan Bawa Hasil PCR/Antigen

Baca di App
Lihat Foto
DOK RICKY
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) di jadwalkan akan di laksanakan pertengahan September mendatang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) CPNS 2021 yaitu mulai 2 September 2021. 

Pemberitahuan mengenai jadwal dan persyaratan peserta CPNS 2021 diumkan melalui surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh BKN.

"Surat ini benar dari BKN," kata Satya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/8/2021) pagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Terbaru

Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah, akan digelar mulai 2 September 2021.

Adapun penyelenggaraan ujian akan berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN.

Syarat peserta tes CPNS 2021

Surat tersebut juga memuat ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021.

Ketentuan protokol kesehatan tersebut, antara lain:

  1. Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
  3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
  4. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
  5. Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
  6. Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021

 

Surat Deklarasi Sehat

Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Baca juga: Cara Isi dan Cetak Kartu Deklarasi Sehat, Syarat Wajib Tes CPNS 2021


Bagaimana mengisi deklarasi sehat?

Pihak BKN menegaskan, kondisi kesehatan peserta SKD wajib disampaikan dalam formulir deklarasi sehat untuk mengetahui kondisi kesehatan calon peserta seleksi CASN terkait Covid-19.

Melansir informasi resmi dari BKN, formulir deklarasi sehat dapat diakses melalui laman SSCASN, berikut caranya:

  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Peserta dapat login ke laman tersebut menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  3. Setelah mengakses laman SSCASN, akan muncul formulir deklarasi sehat, yang dapat diisi peserta sesuai dengan pernyataan di kolom yang disediakan.
  4. Jika telah mengisi formulir deklarasi sehat dengan sebenar-benarnya, klik tombol “Simpan”.
  5. Kemudian untuk mencetaknya, klik tombol “Cetak Kartu Deklarasi Sehat”.

"Ikuti instruksi sebagaimana tercantum di formulir online deklarasi sehat secara jujur dengan kondisi yang dirasakan," ujar Satya.

Baca juga: Update, 2.093.482 Pekerja Terima BSU Rp 1 Juta, Ini Cara Mengecek Penerima lewat Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi