Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perkantoran untuk Daerah PPKM Level 3

Baca di App
Lihat Foto
Sequis Tower
Gedung Perkantoran Sequis Tower di SCBD Jakarta Selatan
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTub Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, ada perbaikan tren kasus Covid-19 yang membuat level asesmen sejumlah daerah turun dari 4 ke 3, termasuk di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan turunnya status itu, pemerintah juga menyesuaikan aturan yang akan diberlakukan, salah satunya adalah perkantoran.

Baca juga: Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021

Berikut aturan perkantoran di wilayah PPKM Level 3:

Jawa-Bali

Untuk daerah Jawa-Bali di bawah PPKM Level 3, berikut aturannya:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial masih diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

2. Kegiatan esensial, seperti keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

3. Pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional kegiatan di atas dapat beroperaso dengan kapasitas maksimal 25 persen.

4. Untuk sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, seperti operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

5. Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift berkapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik.

6. Untuk pelayanan administrasi guna mendukung operasional industri di atas dapat beroperasi 10 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.

7. Untuk kategori esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO (work from office) dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Daftar Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Luar Jawa-Bali

Untuk daerah PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali, ada beberapa perbedaan aturan terkait perkantoran.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, tetap dapat beroperasi 100 persen.

Aturan yang sama juga berlaku pada sektor logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Syaratnya, harus ada pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Industri juga bisa beroperasi 100 persen, tapi akan ditutup selama lima hari jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19.

Baca juga: Luhut: PPKM Ini Akan Terus Berlaku Selama Pandemi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi