Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Berikut Aturannya

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.

Salah satu dari ketentuan tersebut, yaitu mewajibkan peserta SKD CPNS melakukan swab RT PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

Swab RT PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sedangkan rapid antigen maksimal 1x24 jam.

Ketentuan ini menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Peserta SKD juga diwajibkan double masker, dengan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan masker kain di bagian luar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya itu, masing-masing peserta wajib menjaga jarak minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.

Ruangan pelaksanaan tes seleksi wajib diatur dengan kapasitas maksimal 30 orang per ruang.

Sementara itu, peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Cetak Kartu Ujian CPNS 2021 dan Caranya!

Formulir deklarasi sehat

Peserta seleksi CPNS yang akan mengikuti SKD juga wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Pengisian formulir ini dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum tes.

Formulir ini wajib dibawa saat pelaksanaan SKD dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Sebagai informasi, pelaksanaan SKD CPNS untuk instansi pusat dan instansi daerah di titik lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN dijadwalkan mulai 2 September mendatang.

Adapun ketentuan-ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021.

Baca juga: Cara Isi dan Cetak Kartu Deklarasi Sehat, Syarat Wajib Tes CPNS 2021


SKD CPNS

Tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam waktu 100 menit dengan mengujikan 110 butir soal.

Soal-soal tersebut terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Tes SKD sendiri memiliki nilai ambang batas yang menjadi nilai minimal yang harus diperoleh peserta.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Setelah hasil SKD CPNS diumumkan, peserta yang lolos dapat lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Adapun hasil akhir seleksi merupakan integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot 40 persen dan 60 persen.

Baca juga: Bagaimana Penentuan Peserta Lolos SKD CPNS 2021? Ini Informasinya!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi