KOMPAS.com – Pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 18 diumumkan hari ini, Selasa (24/8/2021) pukul 15.00 WIB.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
"Siang ini jam 15.00 WIB kami mulai mengirimkan SMS pemberitahuan kepada 800.000 orang yang berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 18," kata Louisa dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Selain melalui SMS, peserta juga bisa melihat status kelulusannya melalui dashboard masing-masing akun Prakerja.
Akan ada keterangan apakah seseorang dinyatakan lolos atau tidak di dashboard Prakerja
Lantas, apa saja penyebab tak lolos atau gagal pada pendaftaran Kartu Prakerja?
Berikut sejumlah hal yang menyebabkan seseorang tidak lolos program Kartu Prakerja:
Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 Diumumkan Pukul 15.00 WIB, Cek Sekarang!
1. Kesalahan NIK
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Rabu (26/5/2020), pendaftaran Prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendag).
Sehingga, data harus benar-benar sesuai.
Jika ada kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK, hal tersebut dapat menyebabkan data tidak bisa terverifkasi oleh sistem.
2. Pendaftar lebih banyak dibanding kuota
Hal lain yang menyebabkan seseorang tidak lolos dalam program Kartu Prakerja adalah karena banyaknya jumlah pendaftar dibandingkan peserta yang diterima setiap gelombangnya.
Sementara yang diterima hanya sesuai kuota yang telah ditetapkan.
3. Masuk kriteria yang tak bisa mendaftar
Terdapat sejumlah kriteria untuk mendapatkan Kartu Prakerja, tetapi ada juga beberapa orang tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar.
Adapun sejumlah kategori orang yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja, yakni pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
4. Penerima Bansos
Pendaftar harus bukan penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain itu mereka yang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Apabila nekat mendaftar maka sistem akan segera menolak NIK milik mereka.
Baca juga: Cek www.prakerja.go.id, Penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Diumumkan
5. Adanya dua anggota dalam 1 KK yang sudah lolos
Sebagaimana disampaikan di situs Prakerja.go.id, di dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sehingga jika lebih dari dua orang maka tidak akan lolos.
6. Sudah menerima Prakerja sebelumnya
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/2/2021), Louisa menyebut peserta yang sudah pernah lolos sebagai penerima Kartu Prakerja, maka tidak bisa mendaftar kembali.
Hal ini karena program Kartu Prakerja hanya diterima sekali dalam seumur hidup.
7. Di-blacklist
Jika peserta berstatus daftar hitam atau blacklist, maka ia tak akan bisa lolos program Prakerja.
Adapun salah satu penyebabnya seseorang masuk blacklist atau dicabut kepesertaannya, di antaranya adalah lolos seleksi, tetapi tak segera membeli pelatihan.
Mereka yang dicabut kepesertaannnya otomatis masuk ke dalam daftar blacklist, sehingga tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.