KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai kondisi daerah hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam pelaksanaan PPKM dari 24-30 Agustus 2021 ini, terdapat perubahan status di sejumlah daerah.
Terdapat beberapa daerah yang sebelumnya masuk dalam level 4, kini turun menjadi level 3.
Daerah mana saja itu?
Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Berikut Aturannya
Daerah level 4 yang turun ke level 3
Menurut data Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, berikut daerah-daerah yang turun status atau level, dari level 4 ke level 3:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
Baca juga: Berlaku hingga 30 Agustus, Ini Aturan Naik Pesawat di Masa PPKM Level 2-4
Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Blora
Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto