Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi PPPK non guru akan berlangsung pada 2 September 2021.

Jadwal dimulainya tes SKD itu telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi SKD merupakan tahap seleksi lanjutan setelah proses seleksi administrasi dan masa sanggah.

Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan peserta tes SKD CPNS dan PPPK 2021. Apa saja syaratnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Daftar Vaksin di PeduliLindungi untuk Syarat SKD CPNS Jawa, Bali, dan Madura

Syarat peserta SKD CPNS

Persyaratan mengikuti SKD CPNS disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.

Ketentuan ujian menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Berikut rincian syarat yang harus dipenuhi peserta ujian SKD CPNS 2021:

1. Peserta SKD diwajibkan melakukan swab RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

Adapun swab RT-PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sedangkan rapid test antigen maksimal dilakukan 1x24 jam.

2. Peserta SKD diwajibkan menggunakan double masker, untuk masker pertama menggunakan jenis masker 3 ply (3 lapis) dan masker kain di bagian luar.

3. Peserta SKD wajib menjaga jarak minimal 1 meter

4. Peserta SKD wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer.

5. Bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

6. Peserta SKD wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

7. Peserta SKD wajib membawa formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak sebelum ujian berlangsung.

8. Ruang ujian maksimal dihadiri oleh 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKD.

Tentang SKD

Tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam waktu 100 menit.

Peserta diminta untuk mengerjakan 110 butir soal yang terdiri dari 30 butir soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 butir soal tes intelegensia umum (TIU), dan 45 butir soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Setiap soal ada pembobotan skor masing-masing jawaban.

Diberitakan Kompas.com, 30 Juli 2021, pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:

  • Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

  • 150 untuk TWK
  • 175 untuk TIU
  • 225 untuk TKP.

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:

  • 65 untuk TWK
  • 80 untuk TIU
  • 166 untuk TKP.

Akan tetapi, ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus yaitu:

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude
  • Diaspora
  • Penyandang disabilitas
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat.

Materi yang diujikan di TIU, TWK, dan TKP

Sebelum tes, peserta tentunya sudah paham apa saja materi yang diujikan pada TIU, TWK, dan TKP.

Berikut penjelasan masing-masing untuk materi tersebut:

TIU
Materi TIU yang akan diujikan diantaranya:

  • Kemampuan verbal
  • Kemampuan numerik
  • Kemampuan figural

TWK
Poin-poin yang akan diujikan pada TWK:

  • Nasionalisme: Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
  • Bela negara: Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
  • Integritas: Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
  • Pilar negara: Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Bahasa Indonesia: Mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

TKP
Pada TKP, peserta tidak menjawab tidak akan mendapatkan nilai 0. Namun, perlu diperhatikan juga seperti apa materi yang diujikan agar lolos ke tahap seleksi selanjutnya.

  • Pelayanan publik: Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
  • Sosial budaya: Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
  • Teknologi informasi dan komunikasi: Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
  • Jejaring kerja: Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
  • Profesionalisme: Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
  • Anti radikalisme: Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

(Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Inggried Dwi Wedhaswary) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi