Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Bupati Sukoharjo Izinkan Hajatan Termasuk Acara Hiburannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi hoaks
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Beredar informasi yang menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengizinkan penyelenggaraan hajatan termasuk acara hiburannya.

Pernyataan Bupati Etik itu tertulis pada tangkapan layar dan mencatut pemberitaan salah satu media mainstream dan menyebar luas di media sosial.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi hajatan dan hiburannya di Sukoharjo sudah diperbolehkan dipastikan tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Salah satunya, akun Facebook AS yang menyebarkan informasi tersebut pada Selasa (24/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam tangkapan layar, tampak tulisan dari media mainstream, disertai dengan foto Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Tertulis "BUPATI SUKOHARJO: Penyelenggara Hajatan disukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara Hiburannya dengan menerapkan protokol kesehatan".

Pengunggah juga menuliskan narasi dalam unggahannya itu.

"Siap 2 mudik klau udh ada izin dari bu patine kiee...... siap2," tulisnya.

Penelusuran Kompas.com

Bupati Sukoharjo Etik Suryani meluruskan beredarnya potongan berita yang menyebutkan penyelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan.

Bupati juga membantah telah mengeluarkan pernyataan yang memperbolehkan hajatan selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.

"Masyarakat jangan mudah mudah percaya berita hoax yang beredar di media sosial. Saya juga kaget kok ada statement saya beredar di media sosial seperti itu. Prinsipnya, saya tidak pernah statement seperti itu," katanya dikutip dari laman portal.sukoharjokab.go.id, Selasa (24/8/2021).

Ia menambahkan, selama pelaksanaan PPKM Level 4, hajatan pernikahan belum diperbolehkan karena aturan masih sama.

Untuk saat ini, yang diperbolehkan hanyalah acara ijab kabul dengan peserta maksimal 10 orang dengan disertai hasil negatif tes swab antigen.

Selama pelaksanan ijab kabul dengan protokol kesehatan ketat serta tidak menyediakan makan di tempat.

"Begitu juga dengan acara hiburan juga belum boleh. Saya meluruskan jangan sampai termakan berita hoax. Kasihan masyarakat jadi terombang-ambing luar biasa. Munculnya informasi tersebut justru menjadikan masyarakat bingung," tegas dia.

Saat ini, ujarnya, kelonggaran baru ada untuk tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dan warung makan diberi kelonggaran waktu makan 30 menit untuk tiga orang pengunjung.

Kesimpulan

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengizinkan penyelenggaraan hajatan termasuk acara hiburannya adalah tidak benar.

Bupati Etik menegaskan, selama pelaksanaan PPKM Level 4, hajatan pernikahan belum diperbolehkan karena aturan masih sama.

Ia juga membantah telah mengeluarkan pernyataan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi