KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan swab PCR atau rapid tes antigen sebagai syarat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.
Peserta SKD CPNS wajib melakukan swab RT PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan ujian.
Swab PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sedangkan rapid antigen maksimal 1x24 jam.
Penetapan syarat ini berkaitan dengan surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.
Baca juga: Syarat Tes CPNS 2021: Wajib Sudah Divaksin dan Bawa Hasil PCR/Antigen
Berikut daftar tarif swab RT PCR atau rapid tes antigen:
Kimia Farma
Seperti diberitakan Kompas.com Selasa (17/8/2021), PT Kimia Farma mengumumkan harga tes PCR terbaru di seluruh gerai laboratorium Kimia Farma di seluruh Indonesia.
Pengumuman PT Kimia Farma Diagnostika ini dilakukan melalui surat Nomor 148 / IN 000 / KFD / VIII / 2021 yang ditandatangani Agus Chandra Plt. Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika pada 16 Agustus 2021.
Berikut rincian perubahan harga tes PCR dan Swab Antigen di Kimia Farma:
- Harga tes PCR di Kimia Farma turun dari Rp 900.000 menjadi Rp 500.000
- Swab Antigen Reagen Abbott Panbio dari Rp 190.000 menjadi Rp125.000
- Swab Antigen Reagen selain Panbio (Regular) dari Rp 190.000 menjadi Rp 85.000
- SLA hasil PCR adalah maksimum 16 jam dari sejak pengambilan sampel (berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan dan Makassar).
Saat dikonformasi, Plt. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandra menambahkan, pihaknya akan menjalankan perintah untuk menurunkan harga tes PCR dengan sebaik-baiknya.
"Selain menurunkan harga tes PCR Rp 495.000, kami juga menurunkan tarif/harga swab/rapid test antigen. Harga swab antigen menjadi Rp 85.000 untuk jenis alat regular dan untuk merk Abbot Panbio turun jadi Rp 125.000," kata dia, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: BKN: Jadwal SKD CPNS Dimulai 2 September 2021
Rumah Sakit Siloam
Merangkum laman resmi Rumah Sakit Siloam, berikut daftar harga paket tes Covid-19:
Swab Antigen ELECSYS
- Harga Rp 299.000 untuk paket pemeriksaan Covid-19 dengan metode electrochemiluminescence (ECLIA) untuk deteksi materi nukleokapsid SARS-CoV-2 melalui swab nasofaring atau orofaring. Efektif untuk deteksi infeksi aktif.
- Harga khusus 274.000 untuk pembelian online dengan kode promo ANTIGENELECSYS.
Baca juga: Harga Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Turun, Ini Rinciannya
Rapid Antigen Nasofaring
Harga Rp 149.000 untuk pembelian langsung di seluruh unit Siloam Hospitals.
Rapid Antigen Nasal
- Harga khusus Rp 224.000 berlaku untuk pembelian online dengan memasukkan kode promo ANTIGENCOVID19
- Harga Rp 249.000 untuk pembelian langsung di seluruh unit Siloam Hospitals
- Pengambilan sampel dengan kedalaman 2 cm dari permukaan hidung, sangat nyaman untuk anak-anak dan lansia
Rapid Test
- Harga Rp 79.000 berlaku untuk pembelian melalui mcu.siloamhospitals.com
- Harga Rp 99.000 untuk pembelian langsung di seluruh unit Siloam Hospitals atau linktree
- Tes antibodi IgG/IgM dengan tingkat sensitivitas hingga >91.54% dan spesifisitas >97.02%.
- Hasil ± 15 menit (cocok bagi pasien yang perlu hasil cepat atau dalam keadaan emergency/mendadak)
- Pengambilan sampel darah dengan hand prick.
RT-PCR Regular
- Harga Rp495.000 untuk area Jawa & Bali
- Harga Rp 525.000 untuk luar Jawa & Bali
- Hasil tes 1x24 jam (terhitung dari waktu sampel diterima di laboratorium)
- Pengambilan sampel melalui hidung dan/atau tenggorokan.
Baca juga: Rincian Terbaru Harga Tes Antigen dan PCR
Rumah Sakit Elang Medika Corpora (EMC)
Mengutip laman Rumah Sakit EMC, berikut daftar harga tes Covid-19:
PCR Swab Covid-19 seharga Rp 495.000 per tes.
PCR Swab Test dapat dilakukan dengan walk in atau drive thru, dengan jadwal sebagai berikut:
- RS EMC Sentul pukul 08.00-12.00 WIB
- RS EMC Tangerang: pukul 08.00-16.00 WIB (drive-thru sampai pukul 12.00 WIB).
Baca juga: Keduanya Turun Harga, Apa Bedanya Swab Antigen dan PCR?
Batas tarif tes
Pemerintah telah menetapkan batasan tarif PCR terbaru, yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.