Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BKN soal Syarat Wajib Vaksin Peserta SKD CPNS Jawa, Bali, dan Madura

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot YouTube BKN
Penjelasan BKN soal syarat wajib vaksin bagi peserta SKD CPNS 2021
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dimulai 2 September 2021.

Vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat wajib bagi peserta yang akan mengikuti SKD CPNS tahun anggaran 2021 di Jawa, Madura, dan Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube BKN, Rabu (25/8/2021).

Suharmen mengatakan, kewajiban vaksinasi dosis pertama berlaku bagi peserta yang akan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Jawa, Madura, dan Bali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Teman-teman Satgas (Covid-19) meminta, khusus bagi peserta Jawa, Madura, dan Bali mereka wajib untuk sudah mengikuti vaksin dosis pertama," kata Suharmen.

Suharmen menambahkan, panitia seleksi CPNS menyadari bahwa tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Namun demikian, kami sadar betul bahwa tidak semua orang kan bisa divaksin," ujar Suharmen.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan pengecualian bagi peserta seleksi CPNS 2021 yang memenuhi sejumlah kriteria.

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Berikut Aturannya

Pengecualian tidak wajib vaksin

Adapun mereka yang dikecualikan dari kewajiban sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama adalah:

"Yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin," kata Suharmen.

"Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan, tapi harus membawa surat keterangan dokter, yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan," sambung dia.

Bagaimana jika belum menerima vaksin?

Suharmen mengatakan, panitia seleksi CPNS dari instansi harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di lokasi ujian, untuk memastikan ketersediaan dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

"Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 itu ternyata tidak mencukupi, maka pansel instansi itu dapat memutuskan, tentu setelah berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib mengikuti vaksin," jelas Suharmen.

Menurut Suharmen, apabila ketersediaan vaksin memang tidak mencukupi, maka dapat dipertimbangkan untuk mencabut kewajiban vaksinasi bagi peserta SKD CPNS 2021.

"Kami tentu saja sangat mendorong bahwa prinsip utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta," kata dia.

Baca juga: Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Ini Daftar Tarif Tes PCR dan Antigen

Protokol kesehatan SKD CPNS 2021

Dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 termuat ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021.

Ketentuan protokol kesehatan tersebut, antara lain:

  • Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
  • Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
  • Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
  • Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
  • Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Surat Deklarasi Sehat

Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi