Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana jika Peserta SKD CPNS Memiliki Komorbid dan Belum Divaksin? Ini Penjelasan BKN

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta dengan hasil rapid test reaktif mengerjakan tes dalam bilik-bilik khusus saat ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2021 telah menerbitkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta SKD CPNS tahun ini.

Salah satunya, peserta di Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan untuk melakukan swab tes RT-PCR atau rapid tes antigen, sebelum mengikuti seleksi SKD.

Tes swab PCR dapat dilakukan peserta dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum tes, sedangkan rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum ujian.

Ketentuan yang baru diberlakukan pada tahun ini tersebut mendapat sorotan dari peserta tes SKD CPNS. 

Mereka menanyakan, bagaimana dengan peserta tes yang tidak masuk dalam kriteria vaksinasi seperti karena komorbid, atau belum mendapatkan jatah vaksinasi sampai jelang hari pelaksanaan tes?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Berikut Aturannya

Penjelasan BKN

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, peserta yang memang tidak bisa mendapatkan vaksin sebab komorbid atau penyakit bawaan, masih dapat mengikuti seleksi dengan menyertakan surat keterangan.

“(Peserta SKD CPNS) wajib vaksin (minimal) dosis pertama. Namun kemudian jika tidak bisa divaksin, yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dokter,” kata Suharmen dalam konferensi pers persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru 2021, Rabu (25/8/2021).

Surat keterangan tersebut harus memuat informasi bahwa yang bersangkutan atau peserta SKD CPNS tersebut tidak bisa divaksin lengkap dengan alasannya.

Selain itu, surat dokter tersebut harus berasal dari dokter dari instansi pemerintah, bukan dari dokter di swasta.

Suharmen menegaskan, mengenai aturan wajib vaksin untuk peserta di Jawa, Madura, dan Bali, panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka panitia seleksi instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Jadwal, Lokasi, dan Sesi Ujian SKD CPNS 2021

 

Jadwal SKD CPNS 2021

Pelaksanaan SKD CPNS akan dilakukan di titik lokasi milik BKN, baik BKN Pusat, Kantor Regional BKN, atau UPT BKN, akan dimulai 2 September mendatang.

Sedangkan, titik lokasi mandiri dijadwalkan akan dimulai pada 14 September 2021, meskipun ada kemungkinan jadwalnya dapat dimajukan atau diundur. 

“Ini bisa lebih cepat atau lebih lambat. Lebih cepat jika instansi lebih siap sarana prasarananya. Sebagian besar instansi sanggupnya mulai 14 September,” ujar Suharmen.

Ia menyampaikan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar pelaksanaan seleksi hingga pengumuman hasil akhir selesai di Desember mendatang.

Sebelumnya dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 itu, disebutkan bahwa SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah, akan digelar mulai 2 September 2021.

Baca juga: BKN: Jadwal SKD CPNS Dimulai 2 September 2021

Syarat peserta tes CPNS 2021

Surat tersebut juga memuat ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021.

Ketentuan protokol kesehatan tersebut, antara lain:

  • Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
  • Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
  • Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
  • Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
  • Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3

 

Deklarasi Sehat

Selain itu, peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi