Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Prosedur SKD CPNS 2021 bagi Peserta yang Positif Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 dimulai 2 September 2021. 

Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, salah satu syarat peserta SKD CPNS adalah telah mendapatkan suntikan vaksin dan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen. 

Namun bagi calon peserta SKD yang dalam kurun waktu 14 hari sebelum pelaksanaan tes terkonfirmasi positif Covid-19, BKN masih memberi kesempatan untuk mengikuti SKD CPNS 2021.

Baca juga: Daftar Ponsel yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 November 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut prosedur pelaksanaan SKD bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19:

Jadwal SKD peserta positif Covid-19

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19 sebelum hari H pelaksanaan SKD, dapat mengajukan pengunduran jadwal tes.

"Mereka wajib untuk melaporkan pada instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen, saat konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).

Selanjutnya, apabila laporan telah diterima, maka instansi wajib berkoordinasi dengan BKN agar peserta bisa mengikuti SKD susulan.

Instansi membuat permohonan kepada Kepala BKN dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwal ulang peserta.

Baca juga: Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Ini Daftar Tarif Tes PCR dan Antigen

 

Cara melapor

Bagi calon peserta SKD CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum pelaksanaan tes, harus segera melaporkan ke instansi yang dilamar. 

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan juga menyampaikan terkait mekanisme pelaporan peserta yang terkonfirmasi postitif Covid-19.

Ketika peserta terinfeksi Covid-19 dan sudah melakukan tes PCR atau Antigen, maka diminta untuk langsung menghubungi instansi tempatnya melamar.

"Maka saat itu harus dipastikan bahwa mereka menghubungi instansinya di kontak yang tertera di help desk BKN. Ada yang memakai sistem email, ada yang memakai fax, ada banyak yang memakai WA, nomor call center hari kerja," kata Ridwan.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Syarat Wajib Vaksin Peserta SKD CPNS Jawa, Bali, dan Madura

Batas waktu pelaporan

Pihaknya juga mengimbau bagi para peserta untuk tidak langsung datang ke instansi terkait atau BKN. Pelaporan dapat dilakukan online atau tanpa tatap muka.

Selanjutnya, panitia seleksi akan mengatur secara teknis penjadwalan ulang dan titik lokasi ujian di BKN terdekat.

Ridwan menegaskan, apabila peserta terlambat melapor terkait kondisinya maka akan dianggap tidak mengikuti SKD.

Ridwan mencontohkan, misalnya peserta melakukan tes Covid-19 pada hari Rabu dan pelaksanaan SKD pada hari Kamis, maka peserta harus segera melapor pada hari Rabu atau maksimal hari Kamis.

Apabila peserta baru melapor setelah hari H, maka akan mendapat sanksi dinilai tidak mengikuti SKD.

"Maka kami anggap yang bersangkutan tidak hadir karena lapornya pasca, H plus 1. Maksimal hari H dia melapor," tegas Ridwan.

Baca juga: Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021

 

Terkonfirmasi saat hari H

Peserta SKD CPNS wajib melakukan swab RT PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum hari H ujian.

Swab RT PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sedangkan rapid antigen maksimal 1x24 jam.

Penetapan syarat ini berkaitan dengan surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Apabila telah melakukan tes, tetapi dari hasil skrining di hari H menunjukkan gejala atau terkonfirmasi positif Covid-19, maka akan ditempatkan di ruangan yang berbeda.

"Bagi yang sudah terlanjur datang dan begitu dilakukan skrining suhu tubuh dan segala macam ternyata yang bersangkutan positif Covid-19, maka akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan. Ruangannya ruangan terbuka, tidak ada AC-nya," jelas Suherman.

Baca juga: Daftar Ponsel yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 November 2021

Protokol kesehatan

Di sisi lain, peserta akan dibebeskan untuk memilih tetap melakukan ujian di ruangan terpisah, atau mengajukan perubahan jadwal pada instansi terkait.

Jika memilih untuk tetap melaksanakan ujian di ruang terpisah, maka panitia akan menyediakan ambulans di setiap titik lokasi pelaksanaan SKD.

Setelah ujian selesai, peserta tidak diperkenankan menaiki transportasi umum. Panitia akan akan mengantar pulang menggunakan ambulans.

"Kalau yang bersangkutan datang dengan kendaraan umum, maka yang bersangkutan kemudian harus dipulangkan dengan kendaraan ambulans. Jadi mereka tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan umum kembali karena sudah terdeteksi atau sudah positif Covid-19," jelas Suherman.

Baca juga: Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Ini Daftar Tarif Tes PCR dan Antigen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi