Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenko Marves 2021

Baca di App
Lihat Foto
Jadwal SKD CPNS Kemenko Marves 2021
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah merilis jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS) 2021.

Informasi jadwal SKD Kemenko Masves tertuang dalam Pengumuman Nomor: 08/Marves/Ses/HM.00.00/VII/2021.

Sebanyak 1.118 peserta akan mengikuti SKD berbasis Competer Assisted Test (CAT) di lingkungan Kemenko Marves.

Dalam surat pengumuman itu, disebutkan bahwa pelaksanaan SKD CPNS Kemenkomarves 2021 dilaksanakan pada 5 September sampai 15 Oktober 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan SKD juga dilakukan di Kantor BKN Pusat dan Kantor Regional.

Daftar peserta, jadwal, dan lokasi ujian selengkapnya dapat dilihat di sini: SKD CPNS Kemenkomarves 2021.

Baca juga: Tes SKD CPNS, Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Syarat peserta SKD

Perlu diketahui, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa selama pelaksanaan SKD, selain kartu peserta ujian dan identitas diri.

Dokumen tersebut berkaitan dengan penerakan protokol kesehatan guna mencegah adanya infeksi Covid-19.

Berikut yang harus diperhatikan peserta tes SKD CPNS 2021:

Selain protokol kesehatan di atas, peserta juga wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2021 dan Penjelasan BKN soal Syarat Peserta Wajib Sudah Divaksin

Jika terdapat peserta yang membawa hasil swab dan sertifikat vaksin palsu, maka peserta dianggap gugur dalam seleksi.

Sementara peserta yang sedang hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan, komorbid yang tidak bisa divaksin, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta seleksi tidak bisa divaksin.

Peserta juga wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

Peserta positif Covid-19

Peserta yang dinyatakan terinfeksi Covid-19 masih bisa mengikuti seleksi dengan sejumlah ketentuan.

Bagi peserta positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri, wajib melaporkan ke instansi yang dilamar, kemudian instansi akan mengirim surat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang.

Peserta yang positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani atau sudah selesai isoman, maka pantia seleksi instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19, serta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Surat panitia seleksi instansi di atas memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta atau lokasi BKN terdekat.

BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi