KOMPAS.com - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021 untuk titik lokasi yang dimiliki Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yakni Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.
Sementara itu untuk titik lokasi mandiri yang digelar oleh beberapa instansi akan dimulai pada 14 September 2021.
Pandemi membuat seleksi CPNS kali ini harus memperhatikan protokol kesehatan agar tak menjadi klaster baru.
Salah satu syarat mengikuti SKD CPNS 2021 adalah dengan melakukan swab test RT-PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Tes SKD CPNS 2021
Lalu apabila hasilnya positif apakah peserta bisa tetap ikut ujian?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang.
"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen dalam konferensi pers virtual Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Tahun 2021, Rabu (25/8/2021).
Selain itu, imbuhnya, instansi terkait harus membuat surat keterangan kepada Kepala BKN untuk penjadwalan ulang itu.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Peserta yang positif Covid-19 saat pelaksanaan ujian
Suharmen juga menjelaskan bagi peserta yang negatif Covid-19 saat tes, tetapi kemudian positif Covid-19 saat hari-H ujian, maka yang bersangkutan masih bisa mengikuti ujian dengan tempat yang berbeda.
"Sudah melakukan tes Covid-19 dan hasilnya negatif tapi pada hari-H yang bersangkutan positif, maka bagi yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang disediakan ruangannya," katanya lagi.
Suharmen menjelaskan ruangan yang dipergunakan peserta SKD yang positif saat hari H merupakan ruangan terbuka tanpa AC.
Baca juga: Rincian Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Hal itu karena sirkulasi udaranya harus baik untuk orang yang terinfeksi Covid-19. Dengan dipisah dari peserta lain yang sehat, maka bisa mengurangi risiko penularan.
"Prinsipnya kami tidak akan merugikan peserta," imbuhnya.
Pihak BKN juga telah mengimbau untuk menyediakan ambulans di semua titik lokasi ujian.
Ambulans itu digunakan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19 pulang.
Bagi mereka yang positif tidak diperkenankan pulang sendiri, baik dengan kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi untuk mengurangi risiko penularan.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Ramai Efek Samping Moderna yang Disebut Lebih Terasa ketimbang Vaksin Lain
Ketentuan lapor
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menegaskan bahwa peserta yang positif Covid-19 harus lapor tepat waktu.
Dia mencontohkan jika peserta ujian pada Kamis dan melakukan tes pada Rabu lalu hasilnya positif, maka harus melapor pada Rabu dan maksimal Kamis.
Konsekuensi bagi peserta yang terlambat lapor adalah dianggap tidak hadir saat SKD atau gugur.
"Jika baru Jumat atau Sabtu melaporkan ke instansinya itu tidak bisa, maka kami anggap yang bersangkutan tidak hadir, karena melapornya pasca atau H plus, H plus 1 tidak bisa, maksimal hari-H (tes) dengan cara-cara atau mekanisme yang ada," kata Ridwan.
Baca juga: Ramai soal Covid-22, Benarkah Lebih Berbahaya daripada Covid-19?
Bagi calon peserta SKD CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum pelaksanaan tes, harus segera melaporkan ke instansi yang dilamar.
Dia menjelaskan peserta bisa melapor lewat Help Desk BKN. Nomor kontak instansi bisa diakses di sana.
Selain itu juga bisa lewat email, WA, fax, call center, maupun media sosial instansi yang aktif.
Baca juga: Mengenal Vaksin Moderna dan Siapa Saja yang Boleh Menggunakannya?