KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai kewajiban memakai masker 3 lapis saat ujian SKD CPNS 2021 ramai ditanyakan di media sosial.
Salah satunya, pertanyaan itu disampaikan akun QQ di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada 23 Agustus 2021.
Pemilik akun mengartikan bahwa penggunaan masker 3 lapis, yakni dengan memakai 3 buah masker sekaligus.
Baca juga: Ramai Kartu Deklarasi Sehat untuk Syarat SKD CPNS, Ini Penjelasan BKN
Sehingga, menurut pemilik akun, hal tersebut bisa membuat peserta menjadi sesak napas ketika berada di dalam ruang ujian.
"Wajib pakai masker 3 lapis? Waduh belum kelar ujian udah mati sesak napas didalam ruangan," tulis akun QQ.
Hingga Kamis (26/8/2021), unggahan QQ itu telah disukai 410 kali, dikomentari 201 kali, dan dibagikan 3 kali oleh warganet lainnya.
Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Tes SKD CPNS 2021
Lantas, bagaimana penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal itu?
Bukan 3 buah masker, tapi...
Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan surat bernomor 026/RILIS/BKN/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang berisi ketentuan protokol kesehatan bagi peserta SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru.
Ketentuan tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.
Dalam surat tersebut, salah satunya tertulis bahwa peserta wajib menggunakan masker 3 lapis, seperti yang ditanyakan akun Facebook QQ di atas.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Penggunaan masker 3 lapis wajib ditambahkan dengan masker kain pada bagian luar.
Akan tetapi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa 3 lapis di sini bukan berarti memakai 3 buah masker sekaligus.
"Tidak ada yang bilang (memakai) 3 masker sekaligus. Rekomendasi BKN sama dengan rekomendasi Satgas Covid-19," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
"Yang dimaksud masker 3 lapis adalah 1 masker medis yang memiliki 3 layer, kemudian ditambah 1 masker kain, sehingga double masker," tambahnya.
Baca juga: 7 Negara yang Tak Lagi Wajibkan Penggunaan Masker
Syarat selengkapnya
BKN menyampaikan, persyaratan mengikuti SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Berikut persyaratan yang harus ditaati:
1. Peserta diwajibkan melakukan swab RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.
Adapun swab RT-PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sedangkan rapid test antigen maksimal dilakukan 1x24 jam.
Baca juga: Mengenal Arti dan Perbedaan Rapid Test dengan Tes Swab
2. Peserta diwajibkan menggunakan double masker, untuk masker pertama menggunakan jenis masker 3 ply (3 lapis) dan masker kain di bagian luar.
3. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter.
4. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer.
5. Khusus bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Ramai Efek Samping Moderna yang Disebut Lebih Terasa ketimbang Vaksin Lain
6. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
7. Peserta SKD wajib membawa formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak sebelum ujian berlangsung.
8. Ruang ujian maksimal dihadiri oleh 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN 2021.
Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi