Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Wajib Pakai Masker 3 Lapis Saat SKD CPNS 2021, Bagaimana yang Dimaksud?

Baca di App
Lihat Foto
DOK RICKY
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) di jadwalkan akan di laksanakan pertengahan September mendatang.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai kewajiban memakai masker 3 lapis saat ujian SKD CPNS 2021 ramai ditanyakan di media sosial.

Salah satunya, pertanyaan itu disampaikan akun QQ di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada 23 Agustus 2021.

Pemilik akun mengartikan bahwa penggunaan masker 3 lapis, yakni dengan memakai 3 buah masker sekaligus.

Baca juga: Ramai Kartu Deklarasi Sehat untuk Syarat SKD CPNS, Ini Penjelasan BKN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehingga, menurut pemilik akun, hal tersebut bisa membuat peserta menjadi sesak napas ketika berada di dalam ruang ujian.

"Wajib pakai masker 3 lapis? Waduh belum kelar ujian udah mati sesak napas didalam ruangan," tulis akun QQ.

Hingga Kamis (26/8/2021), unggahan QQ itu telah disukai 410 kali, dikomentari 201 kali, dan dibagikan 3 kali oleh warganet lainnya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Tes SKD CPNS 2021

Lantas, bagaimana penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal itu?

Bukan 3 buah masker, tapi...

Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan surat bernomor 026/RILIS/BKN/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang berisi ketentuan protokol kesehatan bagi peserta SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru.

Ketentuan tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Dalam surat tersebut, salah satunya tertulis bahwa peserta wajib menggunakan masker 3 lapis, seperti yang ditanyakan akun Facebook QQ di atas.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Penggunaan masker 3 lapis wajib ditambahkan dengan masker kain pada bagian luar.

Akan tetapi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa 3 lapis di sini bukan berarti memakai 3 buah masker sekaligus.

"Tidak ada yang bilang (memakai) 3 masker sekaligus. Rekomendasi BKN sama dengan rekomendasi Satgas Covid-19," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

"Yang dimaksud masker 3 lapis adalah 1 masker medis yang memiliki 3 layer, kemudian ditambah 1 masker kain, sehingga double masker," tambahnya.

Baca juga: 7 Negara yang Tak Lagi Wajibkan Penggunaan Masker

Syarat selengkapnya

BKN menyampaikan, persyaratan mengikuti SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Berikut persyaratan yang harus ditaati:

1. Peserta diwajibkan melakukan swab RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

Adapun swab RT-PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sedangkan rapid test antigen maksimal dilakukan 1x24 jam.

Baca juga: Mengenal Arti dan Perbedaan Rapid Test dengan Tes Swab

2. Peserta diwajibkan menggunakan double masker, untuk masker pertama menggunakan jenis masker 3 ply (3 lapis) dan masker kain di bagian luar.

3. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter.

4. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer.

5. Khusus bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Ramai Efek Samping Moderna yang Disebut Lebih Terasa ketimbang Vaksin Lain

6. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

7. Peserta SKD wajib membawa formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak sebelum ujian berlangsung.

8. Ruang ujian maksimal dihadiri oleh 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi