Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku hingga 30 Agustus, Ini Aturan PPKM Level 3 Jawa dan Bali

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Foto-foto Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai diberlakukan ganjil genap kendaraan yang melintas selama diberlakukan PPKM Level 3 mulai hari ini, Rabu (4/8/2021). Sebelumnya beberapa pekan penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Tasikmalaya, jalan pusat kota ini ditutup total.
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Beberapa daerah diturunkan statusnya dari level 4 ke level 3, yaitu DKI Jakarta dan wilayah aglomelasi Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru PPKM Level 3 Jawa dan Bali yang masih berlaku hingga 30 Agustus 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wilayah PPKM level 3 antara lain:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Banten

Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Level 3

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Temanggung.

Jawa Timur

Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Berikut ini aturan lengkap untuk wilayah Jawa dan Bali level 3:

Pendidikan

Sekolah dilaksanakan secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Apabila dilaksanakan secara tatap muka, maka kapasitas dibatasi maksimal 50 persen.

Untuk sekolah Luar Biasa (SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB) boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 62-100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3

Sektor non esensial, esensial, dan kritikal
Kegiatan pada sektor non esensial wajib WFH 100 persen Kegiatan pada sektor esensial keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen untuk staf pelayanan masyarakat, dan 25 persen untuk staf administrasi.

Kegiatan pada sektor esensial pasar modal IT, dan perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.

Kegiatan pada sektor esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift, dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift di pabrik, serta 10 persen staf administrasi.

Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen staf.

Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

Perdagangan

  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapsitas pengunjung 50 persen.
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan usaha sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00.

Warung makan dan restoran

  • Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan, dan usaha sejeniz diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan waktu makan 30 menit.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery, tidak boleh makan di tempat.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021

Pusat perbelanjaan/mal

  • Pusat perbelanjaan/mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal
  • Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit
  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal
  • Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mal ditutup.

Kegiatan olahraga

  • Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka, baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tanpa kontak fisik dan tidak secara rutin memerlukan interaksi dalam jarak dekat
  • Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal
  • Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga
  • Pengecekan suhu kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga
  • Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat
  • Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali untuk akses ke toilet
  • Pengguna fasilitas olahraga tida diizinkan berkumpul, baik sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga
  • Pengelola wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung
  • Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Transportasi

  • Transportasi umum massal, taksi, dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta hasil negatif antigen H-1 untuk sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
  • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 apabila sudah memperoleh vaksinasi lengkap, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin pertama
  • Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Baca juga: Simak, Ini Aturan PPKM Level 3 Untuk Wilayah Perkantoran

Lain-lain

  • Pelaksanaan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang
  • Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang
  • Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat

(Sumber: Kompas.com Penulis Jawahir Gustav Rizal | Editor Rizal Setyo Nugroho)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi