KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait viralnya unggahan foto yang menampilkan empat kolom untuk foto istri diklaim sebagai kartu nikah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, informasi tampilan kartu nikah yang beredar luas terutama di media sosial tersebut adalah tidak benar.
"Hoaks," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: [HOAKS] Bupati Sukoharjo Izinkan Hajatan Termasuk Acara Hiburannya
Sebagaimana diketahui, sejumlah warganet mempertanyakan terkait viralnya unggahan foto empat kolom untuk istri di media sosial.
Salah satunya yakni pemilik akun PC di grup Facebook CS pada Selasa (24/8/2021).
"YM ngademin, izinkan hamba bertanya benarkah tampilan kartu nikah digital seperti pada gambar berikut? Baru aja dapat dari grup WA," tulis dia dalam keterangan unggahannya.
Hingga Kamis (26/8/2021), unggahan tersebut telah disukai 1.300 kali, dikomentari 542 kali, dan dibagikan lebih dari 1.100 kali oleh warganet.
Baca juga: [HOAKS] Presiden Jokowi Pindah ke Partai Golkar
Kartu nikah digital
Menurut Kamaruddin, kartu nikah dengan foto suami dan empat kolom untuk foto istri tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan Kemenag.
"Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag," katanya lagi.
Kamaruddin menjelaskan, mulai Agustus 2021, pihaknya tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.
Pasangan pengantin yang menikah pada bulan ini, imbuhnya akan mendapatkan kartu nikah digital.
Format resmi diketahui hanya menampilkan foto pasangan suami istri pada halaman depan dengan identitas keduanya.
"Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," papar dia.
Baca juga: Penjelasan TNI soal Video Viral Mantan Disebutkan Hadiri Pernikahan dengan Helikopter
Bisa diakses di semua KUA
Kemudian, pada bagian atas kartu nikah, tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kementerian Agama.
Sementara pada bagian bawah, terdapat keterangan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, serta kode batang (barcode) yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," ungkap Kamaruddin.
Baca juga: Masjid dan Mushala Diharapkan Terdaftar di Kemenag, Apa Manfaatnya?
Menurutnya, layanan kartu nikah digital tersebut bisa diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Tercatat, sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.
"Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA," imbuhnya.
Baca juga: Viral, Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri, Benarkah? Ini Kata Kemenag
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.