Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap, Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta Dibuka 30 Agustus Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta saat ini sudah memjalankan proses sekolah tatap muka mulai Senin (30/8/2021) mendatang.

Hal ini juga berdasarkan keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang turun menjadi level 3.

Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang dimulai pekan depan harus melewati pembahasan yang menyeluruh.

"Baru saja kami membahas komperhensif ya, bahwa kami memang menyiapkan untuk sekolah-sekolah melaksanakan PTM terbatas, rencana mungkin minggu depan karena menunggu SK (Surat Keputusan) dari Bu Kepala Dinas," kata Taga melalui telepon, Selasa (24/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Pendidikan tetap melakukan evaluasi terhadap pembelajaran tatap muka terjadinya puncak pandemi.

Ia menambahkan ada beberapa sekolah yang sudah diuji coba untuk melakukan PTM terbatas dan dibuka secara bertahap.

Saat ini terdapat 243 sekolah yang ikut dalam pembelajaran tatap muka terbatas yang diuji coba pada April dan Juni 2021. Sementara sekolah baru sejumlah 372 sekolah.

"Jadi ada 615 sekolah yang kemarin dan digabungkan semuanya. Mudah-mudahan (datanya) tidak berubah minggu depan," ucap Taga.

Baca juga: Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas yang Mulai Diterapkan di Jakarta Senin Depan

Syarat diizinkan PTM

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan PTM digelar secara terbatas pada 30 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri," tulis Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.

Syarat utama dalam belajar tatap muka terbatas yaitu tenaga pendidik sudah divaksinasi Covid-19. Peserta didik yang sudah berusia 12 ke atas tahun juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Syarat berikutnya, pembelajaran tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara itu, untuk sekolah luar biasa (SLB), pembelajaran tatap muka bisa digelar dengan kapasitas 100 persen, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca juga: Status PPKM Jawa-Bali Turun Level 3, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas

"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas," tulis Kepgub.

(Sumber: Kompas.com Penulis Singgih Wiryono, Rindi Nuris Velarosdela | Editor Egidius Patnistik, Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi