Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan foto tampilan depan dan belakang kartu nikah tersedia empat kolom foto istri diklaim dikeluarkan dari Kementerian Agama (Kemenag).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Beredar di media sosial, foto yang menampilkan tampak depan dan belakang diklaim sebagai kartu nikah dari Kementerian Agama (Kemenag).

Pada tampak depan, hanya tersedia kolom foto suami. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Dari konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, kartu nikah yang memiliki empat kolom untuk foto istri adalah tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Akun Facebook ini menyebarkan tampilan foto kartu nikah tersebut di grup "OrenG NyuanyaR" pada Selasa (24/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik akun menambahkan keterangan bahwa foto kartu nikah itu adalah model yang terbaru.

"Tampilan model kartu nikah terbaru,kolom fto untuk istri ad 4," tulisnya.

Pada foto kartu nikah yang beredar terdiri dari tampilan depan dan belakang.

Tampilan depan memuat informasi nama, nomor KTP, dan alamat suami. Selain itu juga terdapat gambar Garuda dan logo Kemenag.

Di tengahnya tertulis "Kementerian Agama Republik Indonesia".

Sementara pada tampilan belakang tersedia empat kolom untuk foto istri beserta nama dan tanggal pernikahannya.

Konfirmasi Kompas.com

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tampilan kartu nikah yang beredar adalah tidak benar.

"Hoaks," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Ia kemudian mengirimkan rilis yang memuat penjelasan secara lebih lanjut.

Kamaruddin memastikan, kartu nikah tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan Kemenag.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kemenag. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag," jelasnya.

Menurut dia, mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah pada bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

Ia kemudian menjelaskan bagaimana bentuk format resmi kartu nikah digital yang dikeluarkan oleh Kemenag.

Format yang benar

Format resmi hanya menampilkan foto pasangan suami istri pada halaman depan dengan identitas keduanya.

"Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," papar dia.

Kemudian, pada bagian atas kartu nikah, tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kementerian Agama.

Sementara pada bagian bawah, terdapat keterangan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, serta kode batang (barcode) yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," ungkap Kamaruddin.

Ia menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.

Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Kesimpulan

Kemenag memastikan bahwa foto kartu nikah tersedia empat kolom untuk foto istri yang beredar di media sosial adalah hoaks.

Kartu nikah tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan Kemenag.

Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi