Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Penting Mengapa Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
Tokopedia/Snappy
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat agar tidak mencetak sertifikat vaksinasi.

Hal itu penting untuk diketahui untuk melindungi data pribadi.

Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 memuat sejumlah data pribadi dari orang yang divaksinasi.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Pesawat Sriwijaya Air Tabrak 3 Orang Petani Sayur di Jambi

Kebocoran data

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena itu pihaknya mengingatkan warga yang telah divaksin untuk tidak perlu mencetak sertifikat vaksin tersebut. 

“Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wiku seperti dikutip dari Kompas.com, 26 Agustus 2021.

Penyalahgunaan data

Mencetak kartu sertifikat vaksin berarti harus menjaga agar tidak tercecer atau hilang, sebab termuat informasi data diri yang penting seperti:

Adapun mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi, yang dapat disalahgunakan oleh penyedia jasa untuk berbagai hal negatif.

Seperti salah satunya mengakses pinjaman online hingga tidak kriminal lainnya.

Baca juga: Satgas: Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin, Lindungi Data Pribadi

 

Pemerintah tidak mewajibkan

Perlu diketahui, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.

“Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” tutur Nadia.

Baca juga: Sertifikat Vaksin: Kapan Muncul di PeduliLindungi dan Bagaimana jika Ada Kesalahan Data?

Aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel untuk menjaga keamaanan informasi pribadi.

Dengan mengunduh aplikasi ini, seseorang dapat dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan dan data pribadi juga aman terlindungi.

Pantauan Kompas.com, akses ke aplikasi Peduli Lindungi membutuhkan akun untuk akses masuk.

Jika belum mempunyai akun, maka dapat melakukan pendaftaran dengan alamat e-mail atau nomor telepon, dan ikuti petunjuk yang tersedia.

Setelah memiliki akun, buka aplikasi dan masukkan e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.

Ketikkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon untuk verifikasi.

Setelah itu, di bagian atas akan muncul menu Akun, klik menu tersebut.

Pilih menu Sertifikat Vaksin, dan sertifikat akan muncul. Jika ingin memperbesar, tinggal klik gambar vaksinnya.

Baca juga: Update Corona 27 Agustus: Korsel Laporkan Kematian Tertinggi di 2021

 

Penjual jasa cetak kartu vaksin

Melansir situs Covid-19, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin di marketplace, yang bertujuan mencegah kebocoran data.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memaparkan, ada sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir oleh pemerinah.

“Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujar Veri.

Ia menyampaikan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia.

Hal itu menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Baca juga: Data Vaksinasi Covid-19 Belum Muncul dan Sertifikat Vaksin Belum Keluar, Apa yang Harus Dilakukan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi