Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Sekolah Tatap Muka di Jakarta Mulai 30 Agustus 2021

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Uji coba sekolah tatap muka tahap dua di SDN Duri Kepa 03, Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).).
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Penurunan status level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta membuka peluang dibukanya kembali pembelajaran atau sekolah tatap muka secara terbatas.

Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan PTM digelar secara terbatas pada 30 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri," tulis Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.

Syarat utama dalam belajar tatap muka terbatas yaitu tenaga pendidik sudah divaksinasi Covid-19. Peserta didik yang sudah berusia 12 ke atas tahun juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana mekanisme pembelajaran tatap muka terbatas?

Mekanisme pembelajaran tatap muka terbatas yang akan digelar Senin pekan depan tidak berubah seperti uji coba belajar tatap muka sebelumnya.

Baca juga: Status PPKM Jawa-Bali Turun Level 3, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Mekanisme uji coba belajar tatap muka April 2021 pernah dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.

Dia memberikan gambaran belajar tatap muka terbatas di Jakarta akan berlangsung seminggu sekali untuk satu jenjang kelas tertentu. Begitu juga durasi belajar tatap muka yang dibatasi.

"Durasi belajar terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari," kata Nahdiana pada 6 April lalu.

Selain pembatasan durasi waktu, jumlah peserta didik yang ikut dalam belajar tatap muka maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antar peserta didik.

Dari sisi materi pembelajaran, Nahdiana mengatakan materi dibatasi dan hanya diajarkan materi-materi esensial yang disampaikan pada saat belajar tatap muka.

Syarat diizinkan sekolah tatap muka

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan PTM digelar secara terbatas pada 30 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri," tulis Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.

Syarat utama dalam belajar tatap muka terbatas yaitu tenaga pendidik sudah divaksinasi Covid-19. Peserta didik yang sudah berusia 12 ke atas tahun juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Syarat berikutnya, pembelajaran tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Kemendikbud-Ristek: Sekolah Tatap Muka Terbatas Bisa Dibuka di Wilayah PPKM Level 1-3

Sementara itu, untuk sekolah luar biasa (SLB), pembelajaran tatap muka bisa digelar dengan kapasitas 100 persen, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas," tulis Kepgub.

(Sumber: Kompas.com Penulis Ivany Atina Arbi, Singgih Wiryono | Editor Ivany Atina Arbi, Egidius Patnistik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi