KOMPAS.com - Simak cara cek bantuan UMKM dan memesan antrean secara online bagi Anda yang merasa berhak menerimanya.
Diketahui, pemerintah mengucurkan bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Pelaku usaha mikro hanya bisa mencairkan satu kali bantuan tersebut. Bantuan tersebut disalurkan melalui BRI.
Cara cek bantuan UMKM
Untuk mengecek bantuan langsung tunai usaha mikro, kecil dan menengah (BLT UMKM) ini bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut ini:
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
2. Selanjutnya masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi. Lalu klik "Proses Inquiry"
3. Jika Anda termasuk penerima BPUM 2021, maka akan ada pemberitahuan.
Baca juga: Ingin Mencairkan BPUM UMKM? Ini Caranya agar Tidak Antre
Cara memesan antrean secara online
Jika Anda berhak menerima bantuan UMKM atau BPUM 2021, maka Anda bisa memesan antrean atau reservasi langsung dari laman BRI tersebut. Caranya sebagai berikut:
1. Setelah Anda dinyatakan berhak menerma BPUM 2021, maka akan langsung diarahkan ke halaman reservasi.
2. Langkah selanjutnya Anda diminta mengisi kolom yang tersedia, mulai nomor KTP, provinsi, kota/kabupaten, bank tempat pencairan dan jadwal antrean.
3. Setelah mengisi lengkap kolom tadi, selanjutnya Anda diminta isi kode verifikasi.
4. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor ini untuk dipakai sebagai nomor antrean.
5. Anda datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
6. Jika Anda terlewat, maka harus melakukan reservasi ulang dari awal. Oleh karena itu usahkan Anda datag tepat waktu.
Bantuan UMKM ini disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.
Pada September mendatang, jumlah penerima bantuan tersebut sebanyak 500.000 orang.
Baca juga: Simak, Begini Cara Dapatkan NIB yang Jadi Syarat Daftar BPUM
Perlu diketahui bahwa ketika mencairkan bantuan tersebut di BRI, Anda harus menandatangani dokumen pencairan, termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan lainnya. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Elsa Catrina | Editor: Erlangga Djumena)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.