Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kartu Nikah, Ini Syarat Dokumen Mendaftarkan Pernikahan

Baca di App
Lihat Foto
Dokumen Kementerian Agama
Perbedaan Kartu Nikah Digital yang Asli dan Palsu
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kebijakan Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah dalam bentuk digital, ramai diperbincangkan masyarakat.

Pasalnya, di media sosial beredar contoh kartu nikah digital yang hanya menyantumkan foto suami pada tampilan depan, sedangkan pada tampilan belakang terdapat empat kolom untuk foto istri.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, contoh kartu nikah digital dengan empat kolom untuk foto istri itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kemenag.

Kamaruddin juga mengatakan bahwa contoh kartu nikah digital dengan empat kolom untuk foto istri itu adalah hoaks.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” kata Kamaruddin, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Kronologi Ledakan Bom Kabul Afghanistan yang Tewaskan 60 Warga dan 13 Tentara AS

Cara mendapatkan kartu nikah digital

Kamaruddin mengatakan, mulai Agustus 2021, Kemenag memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah dalam bentuk digital.

Ia menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Kamaruddin menjelaskan, cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Langkahnya sebagai berikut:

Kamaruddin mengatakan, kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Selain itu, bagi pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, maka bisa mengajukan ke KUA setempat.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” kata Kamaruddin.

Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Ramai Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri

Dokumen pendaftaran pernikahan

Mengutip laman Simkah Kemenag, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin sebagai syarat mendaftarkan pernikahan.

Dokumen pertama yang harus disiapkan yaitu:

Kemudian, calon pengantin harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi