Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah di Pulau Jawa yang Diizinkan Menggelar Sekolah Tatap Muka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi sekolah tatap muka.
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Pemerintah mulai mengizinkan sekolah tatap muka secara terbatas di sejumlah daerah seiring situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik,

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menuturkan, pembukaan sekolah dilakukan di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3.

Menurutnya, pembukaan sekolah ini tidak mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik.

"Yang boleh melakukan tatap muka adalah semua di PPKM 1 sampai 3. Itu boleh. Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria, harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh," kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebaliknya, vaksinasi Covid-19 menjadi syarat wajib bagi para guru dan tenaga pendidik.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Berikut daftar daerah di Pulau Jawa yang diizinkan menggelar sekolah tatap muka:

Banten

DKI Jakarta

Baca juga: Ramai soal PPKM Level 4, Kapan Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka?

Jawa Barat

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

Jawa Tengah

  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Demak
  • Kota Semarang
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Temanggung

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning, Sudah Siap dengan Risiko dan Bahayanya?

Jawa Timur

  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan

Baca juga: Aturan Perjalanan Domestik Darat, Laut, dan Udara 23-30 Agustus 2021

Aturan sekolah tatap muka

Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, disebutkan bahwa sekolah tatap muka di daerah PPKM Level 3 diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Dikecualikan untuk pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 perseb, dengan perserta didik maksimal 5 orang per kelas.

Sementara untuk PAUD, maksimal kapasitas diizinkan 33 persen, dengan peserta didik maksimal 5 orang per kelas.

Baca juga: Ramai soal Covid-22, Benarkah Lebih Berbahaya daripada Covid-19?

Tanggapan ahli

Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menuturkan, posisi sekolah dalam masa wabah sangatlah unik.

Sebab, saat wabah memburuk, sekolah merupakan sektor paling akhir ditutup. Ketika membaik, sekolah harus jadi yang pertama untuk dibuka.

"Kesepakatan ini berdasarkan sains dan fakta sejarah. Artinya, ada kesepakatan ilmiah secara global yang tidak berubah sampai saat ini," kata Dicky kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19

Menempatkan sekolah dalam posisi tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Dicky, sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga memiliki dampak jauh lebih besar untuk satu bangsa.

Karena itu, pembukaan sekolah ini merupakan satu prioritas yang sangat penting agar tidak kehilangan momentuk mendidik anak.

"Kehilangan momentum mendidik anak ini tidak bisa diulang. Dalam konteks inilah saya mendukung pembukaan sekolah, karena sesuai strategi pandemi dan ini berbasis argumentasi ilmiah, bahwa di saat-saat ini sudah bisa dimulai sekolah tatap muka," jelas dia.

Namun, pembukaan sekolah tentu saja harus disertai dengan jaring pengaman.

Dicky menjelaskan, jaring pengaman ini bisa dilakukan dengan cara manajemen risiko di sekolah yang dimulai dari sisi regulasi.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi