Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Jadi PNS? Ketahui Jenis dan Syarat Mutasi PNS!

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi pegawai negeri sipil.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Setiap dibukanya rekrutmen calon pegawai negeri sipi; (CPNS), pasti selalu menarik perhatian publik.

Proses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya dilakukan setelah satu tahun yang bersangkutan dinyatakan lolos sebagai CPNS.

Sementara itu, dalam pelaksanaan tugas PNS, mungkin akan terdapat perpindahan tugas atau mutasi.

Baca juga: Permudah Proses Mutasi PNS Antardaerah, Kemendagri Luncurkan Simudah

Apa itu mutasi PNS?

Perpindahan tugas PNS dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi baik di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan proses mutasi kepegawaian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki menyampaikan, terdapat mekanisme teknis pengajuan mutasi.

Di antaranya perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, hingga batas kewenangan persetujuan mutasi.

Aturan mengenai mutasi PNS terdapat dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Baca juga: Bisakah PNS Ajukan Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun Diangkat?

Jenis mutasi PNS

Perlu diketahui, terdapat enam jenis mutasi PNS, yaitu:

1. Mutasi PNS dalam satu Instansi pusat atau instansi daerah

2. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi

3. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota antar-provinsi dan antar-provinsi

4. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya

5. Mutasi PNS antar-instansi pusat

6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Ibtri menyampaikan, selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis mutasi, proses mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.

“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai enam jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Fakta Serangan Bom Kabul Afghanistan: Pelaku, Lokasi, dan Jumlah Korban

 

Teknis pengajuan mutasi PNS

Dari aspek prosedur, setiap instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Sementara itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi:

  1. Surat permohonan mutasi dari PNS, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  2. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  3. Usulan mutasi dari PPPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi, salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.

Selain itu perlu melampirkan salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar, dan surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi.

Baca juga: Ini Aturan BKN mengenai Tata Cara Mutasi PNS

 

Bagaimana dengan ketentuan saat rekrutmen CPNS?

Beberapa instansi yang membuka rekrutmen CPNS mensyaratkan pendaftar harus bersedia mengabdi di instansi tersebut dan tidak mengajukan pindah antar unit kerja atau antar instansi dengan alasan apapun kecuali kebutuhan organisasi, dalam waktu tertentu.

Sebagai contoh, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rekrutmen CPNS 2021 mensyaratkan pendaftar bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 12 tahun sejak terhitung mulai tanggal CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

Dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dibuat berdasarkan kebutuhan PNS Kementerian/Lembaga.

Sementara itu, mutasi harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Jadi kalau mutasi merupakan pengajuan sendiri harus disetujui dulu oleh PPK kementerian/lembaga,” ujar Satya melalui WhatsApp, Jumat (27/8/2021).

Sehingga, terdapat dua kemungkinan keputusan, yaitu diizinkan atau tidak.

Baca juga: PNS Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri

 

Persyaratan pindah instansi PNS

Apabila menghendaki pindah atau mutasi, terdapat sembilan syarat pindah instansi PNS, yaitu

  1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi
  2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
  7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir
  8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat PNS berasal

Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 hari sejak diterimanya usul mutasi dan berkas dinyatakan lengkap.

Baca juga: Pertimbangkan Baik-baik, Lolos Jadi PNS Tidak Boleh Pindah Minimal 10 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi