Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Mulai 28 Agustus, Ini Cara Pakainya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Petugas tengah memeriksa alat scan Pedulilindungi untuk penumpang di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Selasa (24/8/2021). Penurunan harga tes polymerase chain reaction (PCR) oleh pemerintah ternyata berdampak positif terhadap geliat penerbangan di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan.

Mengutip laman resmi Kemenhub, Selasa (24/8/2021), nantinya aplikasi PeduliLindungi akan digunakan untuk seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta api.

Rencana integrasi aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh moda transportasi itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat koordinasi dengan jajaran Kemenhub, yang digelar pada Selasa (24/8/2021).

Budi mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Budi.

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," sambung dia.

Berikut cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Mulai Besok, Download Aplikasi PeduliLindungi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi

Paspor digital PeduliLindungi

Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan:

1. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi

2. Menu paspor digital

Baca juga: Sertifikat Vaksin: Kapan Muncul di PeduliLindungi dan Bagaimana jika Ada Kesalahan Data?

Sudah diterapkan di bandara dan stasiun

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.

Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, di mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga siap menyambut rencana Kemenhub terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kemenhub mengenai integrasi PeduliLindungi untuk sektor perkeretaapian.

"KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni, dikutip dari laman KAI, Kamis (26/8/2021).

Joni mengatakan, sejak 23 Juli 2021, KAI sebenarnya telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan.

Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi