KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih terus berlangsung.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 25 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB, 28 per 100 penduduk sasaran vaksinasi sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.
Sebanyak 59.011.333 orang sudah menerima vaksinasi dosis pertama, sedangkan 33.094.505 orang sudah menerima vaksinasi dosis kedua atau divaksinasi lengkap.
Adapun target total sasaran vaksinasi sampai tahap akhir adalah 208.265.720 orang.
Akan tetapi, di media sosial beberapa orang yang mengeluhkan bahwa mereka terlambat menerima vaksin dosis kedua karena berbagai alasan.
Salah satu penyebab mereka terlambat menerima vaksin dosis kedua adalah ketersediaan vaksin yang terbatas.
Apakah keterlambatan menerima vaksinasi dosis kedua berpengaruh terhadap efektivitas vaksin?
Baca juga: WHO Minta Vaksin Booster Ditunda, Ini Alasannya
Penjelasan Kemenkes
Juri Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masih ada waktu toleransi apabila seseorang terlambat menerima vaksinasi dosis kedua.
Nadia menjelaskan, setiap jenis vaksin memiliki interval atau jeda waktu penyuntikan antara dosis pertama dengan dosis kedua.
Misalnya untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis pertama ke dosis kedua adalah 28 hari.
Sedangkan vaksin AstraZeneca memiliki interval dosis pertama ke dosis kedua antara 2 sampai 3 bulan.
"Kalau lewat (terlambat) masih bisa ditoleransi sampai dengan 1 bulan," kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/8/2021).
Nadia menambahkan, keterlambatan menerima vaksinasi kedua tidak mempengaruhi efektivitas vaksin, selama mash dalam waktu yang bisa ditoleransi.
"Efektivitas masih sama," ujar Nadia.
Ia menambahkan, pada prinsipnya, apabila seseorang terlambat menerima vaksinasi dosis kedua maka yang harus dilakukan adalah segera menjadwalkan ulang untuk vaksinasi.
Hal tersebut dilakukan agar vaksinasi yang diterima lengkap dua dosis, sehingga perlindungan yang didapat maksimal.
Baca juga: Alasan Penting Mengapa Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Jika terinfeksi Covid-19 setelah vaksin pertama
Mengutip laman Kemenkes, 3 Agustus 2021, penyintas Covid-19 dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Sedangkan untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan.
Penyintas yang sebelumnya sudah menerima vaksin dosis pertama tidak perlu mengulang.