Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Kapan Dana Bantuan Bisa Cair?

Baca di App
Lihat Foto
prakerja.go.id
Kartu Prakerja gelombang 19 telah dibuka pada Kamis (26/8/2021) pukul 12.00 WIB.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebanyak 800.000 orang dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 18.

Total bantuan yang diterima peserta Kartu Prakerja senilai Rp 3.550.000. 

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Dana pembelian pelatihan Rp 1 juta,
  2. Dana bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta
  3. Insentif survei keberkerjaan Rp 50.000 per survei (akan ada 3 survei).

Lantas, kapan insentif tersebut akan cair?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 6 Hal Ini Bisa Bikin Gagal Lolos Kartu Prakerja

Menyelesaikan pelatihan

Insentif Rp 600.000 akan dicairkan jika penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya serifikat.

Apabila penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat pelatihan pertama selesai.

Perlu diketahui, tak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

Insentif tersebut juga akan diberikan ketika peserta telah memberikan ulasan dan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan.

Selain itu, peserta akan menerima insentif jika berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun Kartu Prakerja.

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Baca juga: Prakerja Gelombang 19, Jangan Daftar jika Masuk Golongan Ini

 

Insentif mengisi survey

Sementara insentif survey akan diterima jika peserta Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun https://www.prakerja.go.id 

Peserta bisa mengecek apakah insentif tersebut sudah turun atau belum melalui akun dashboard.

Hingga saat ini, pelakasanaan program Kartu Prakerja telah berjalan hingga gelombang 19.

Untuk Kartu Prakerja gelombang 19, pendaftaran masih dibuka dengan kuota 800.000 penerima.

Baca juga: Beli Pelatihan Prakerja Gelombang 18 Lewat 7 Platform Digital Ini

Pada semester ini, kuota yang disediakan adalah 2,8 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun.

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu: WNI, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Artinya, orang yang sudah bekereja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memnuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Penyebab Gagalnya Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi