Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Bantuan Sosial Versi Kemensos RI

Baca di App
Lihat Foto
Kemensos
Tangkapan layar story instagram Kemensos tentang cara mendapatkan bantuan sosial
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Masih banyak masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial (bansos) akan tetapi tidak pernah mendapatkannya.

Hal tersebut salah satunya kerap disampaikan lewat kolom komentar media sosial Kementerian Sosial (Kemensos). 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bansos?

Baca juga: Indomie Nomor 1 Versi LA Times, Seperti Ini Popularitasnya di Dunia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdaftar di DTKS

Lewat highlight Instagram @kemensosri disampaikan untuk mendapatkan bansos dari Kemensos pertama-tama perlu terdaftar di DTKS.

Dijelaskan bahwa DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Lantas, jika sudah masuk ke dalam DTKS apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?

Menurut Kemensos lewat laman resminya dijelaskan bahwa orang tersebut tidak otomatis dapat, karena setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS serta dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Lalu apa gunanya terdaftar di dalam DTKS?

Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapatkan program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga: Indonesia Disebut Akan Alami Hiperendemi Covid-19, Apa Itu?

Cara masuk daftar DTKS

Sayangnya perlu peran aktif dari warga untuk mendapatkan bansos Kemensos.

Menurut Kemensos, masyarakat (fakir miskin) perlu mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes (musyawarah desa)/Muskel (musyawarah kelurahan) akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di-ekspor menjadi file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Pada akhirnya data diteruskan hingga menteri sosial. Kemudian menteri sosial akan menetapkan penerima bantuan sosial seperti PKH, Program Kartu Sembako, dan BST.

Akan tetapi tidak dijelaskan di laman Kemensos terkait kapan masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh bansos ini.

Baca juga: Fitur Baru Whatsapp: Kirim Pesan Sekali Lihat Terhapus Otomatis

Siapa yang wajib melakukan update DTKS?

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.

Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional. Tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi,

Sedangkan tugas pemerintah daerah kabupaten/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota.

Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial, yaitu Dinas Sosial kabupaten/kota.

Apakah keluarga yang mempunyai anak yang masih bersekolah semua dan bekerja sebagai petani bisa mengusulkan untuk masuk DTKS?

Masyarakat dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan.

Berdasarkan verifikasi dan validasi data tidak semua usulan masuk ke dalam DTKS.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi