Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan, Ini Aturannya

Baca di App
Lihat Foto
ist
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlatar warna putih dengan tulisan hitam
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal mengganti warna pelat nomor kendaraan menjadi empat warna yang berbeda.

Penerapan perubahan pelat nomor kendaraan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022.

Aturan mengenai perubahan arti dan warna pelat nomor kendaraan tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Simak, Warna Pelat Nomor Kendaraan Berubah Tahun Depan, Ini Rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Warna pelat nomor terbaru

Dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, dijelaskan sebagai berikut:

  1. Warna putih, tulisan hitam artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
  2. Warna kuning, tulisan hitam artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor umum.
  3. Warna merah, tulisan putih artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
  4. Warna hijau, tulisan hitam artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan itu disebutkan juga TNKB ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah dilihat dan teridentifikasi.

Selain itu, standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Baca juga: Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

 

Alasan perubahan warna pelat

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menyebut, perubahan warna pelat dengan warna dasar putih, yaitu agar dapat diidentifikasi dari penerapan Electronic Traffic law Enforcement (ETLE).

"Untuk kendaraan dengan warna dasar putih dimaksudkan agar lebih mudah dalam pengidentifikasiannya," ujar Taslim saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

ETLE adalah sistem menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Baca juga: Alasan Polisi Ubah Warna Dasar Pelat Nomor Hitam Jadi Putih

Ia menambahkan, kamera memiliki sifat menyerap warna hitam, jika dilakukan perubahan pada pelat nomor menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, maka sistem akan melihat tingkat kesalahan yang direkam pada kamera.

Perubahan warna dasar pelat juga dipengaruhi karena warna dasar hitam dan tulisan putih ketika difoto kerap terjadi salah baca.

Misalnya, angka 5 bisa terbaca sebagai huruf "S", begitu juga angka 1 yang mirip dengan huruf "I".

Kapan pelat nomor resmi diganti?

Mengenai pergantian warna pelat nomor dengan ketentuan terbaru, Taslim menyampaikan bahwa rencananya penggantian pelat nomor dilakukan bertahap mulai tahun 2022.

"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," ujar Taslim dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Menurut Taslim, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku nasional.

Namun, tidak berlaku pada pelat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

Baca juga: Sudah Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Kapan Dana Bantuan Bisa Cair?

 

Proses pergantian pelat nomor

Selain itu, masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih sebagai berikut:

  • Mereka yang saat mendapatkan/membeli kendaraan baru.
  • Memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.
  • Melakukan perpanjangan STNK.
  • Melakukan perubahan pemilik kendaraan

Taslim menambahkan, berlakunya aturan baru ini dilakukan secara alami saja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Sebab, pembaruan kebijakan ini menurut Polri tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat.

Baca juga: Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

Biaya pembuatan pelat nomor

Bagi Anda yang ingin mengganti pelat nomor ke yang baru, dapat dikenai biaya pembuatan TNKB roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000.

Sedangkan, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih yakni sebesar Rp 100.000.

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mulai Tahun Depan, Warna Pelat Nomor Kendaraan Bakal Jadi Putih

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi