Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] KPK Rekrut Napi Kasus Korupsi di Atas Rp 1 Miliar Jadi Penyuluh Antikorupsi

Baca di App
Lihat Foto
Dokumen KPK
Hoaks lowongan penyuluh antikorupsi
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar flyer yang memuat informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan untuk terpidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

Tertulis ada sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk melamar posisi tersebut, salah satunya pernah melakukan korupsi di atas Rp 1 miliar.

Namun, dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyatakan KPK sedang merekrut terpidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi adalah tidak benar.

Narasi yang beredar

Akun Facebook ini menyebarkan flyer dengan informasi yang serupa pada Kamis (26/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam flyer lowongan pekerjaan tersebut, tercantum sejumlah syarat serta mekanisme pengiriman berkas lamaran.

Berikut selengkapnya:

"KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi

Lowongan: Penyuluh Antikorupsi

Syarat:

1. Pernah korupsi diatas Rp 1 miliar
2. Berkelakuan baik
3. Hampir rampung jalani masa hukuman
4. Lulus tes psikologi

Kirimkan berkas lamaran kepada: Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jln. Kuningan Persada Kav-4, Jakarta 12950".

Penelusuran Kompas.com

Diberitakan Kompas.com, Kamis (26/8/2021), KPK membantah adanya perekrutan terhadap narapidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

Menurut KPK, pernyataan tersebut sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoaks yang ramai beredar di masyarakat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, pihaknya hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari mantan koruptor sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak melakukan korupsi.

"Kami ingin menegaskan bahwa KPK tidak melakukan seleksi atau menjadikan mantan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," ujar Ipi.

Ia mengatakan, melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk peran serta dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Ipi, setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi, dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi.

Hal itu, kata dia, bisa dimulai dari lingkungan terkecil, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di sekitar tempat tinggal mereka.

"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," ucap dia.

KPK pun mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail 198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id.

Kesimpulan

Unggahan yang menyebut KPK membuka lowongan penyuluh antikorupsi bagi napi kasus korupsi di atas Rp 1 miliar adalah hoaks.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh KPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi