Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan Foto Pajak Tukang Bakso Rp 6 Juta Sebulan, Ini Penjelasan BPKAD Kota Binjai

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot YouTube: Tribun Medan Official
Tangkapan layar surat tagihan pajak yang diterima pemilik usaha Bakso Karebet di Binjai. Pemilik usaha bernama Handoko mengaku kaget karena harus membayar pajak Rp 6 juta.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Binjai angkat bicara mengenai masalah pungutan pajak yang dikenakan terhadap pengusaha restoran, rumah makan, dan pedagang kaki lima di kota itu.

Pungutan pajak terhadap pengusaha makanan di Kota Binjai sebelumnya ramai dibicarakan oleh warganet, setelah sejumlah PKL di kota tersebut mengunggah surat tagihan pajak yang mereka terima di media sosial.

Adapun surat tagihan pajak itu dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.

Diketahui, penagihan pajak ini dilakukan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai tahun 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Video Viral Kereta Sultan Relasi Bandung-Jogja Seharga Rp 25 Juta, Ini Penjelasannya

Tukang bakso kena pajak 6 juta

Mengutip Tribun Medan, 25 Agustus 2021, salah seorang PKL yang mendapat tagihan pajak dari BPKAD Kota Binjai adalah Handoko, pedagang Bakso Karebet di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.

Dalam surat tagihan yang ia terima, Handoko harus membayarkan pajak Rp 200 ribu per hari selama sebulan atau jika ditotal, ia harus membayar Rp 6 juta.

"Saya terkejut, saya sampai tidak bisa tidur. Saya bingung, saya punya utang Rp 6 juta kepda pemerintah," kata Handoko saat ditemui di GOR Binjai di Jalan Jambi, Kecamatan Binjai Selatan, 25 Agustus 2021.

Baca juga: Video Viral Pesawat Berputar-putar di Halim Perdanakusuma, Apa Penyebabnya?

Kedatangan Handoko ke GOR Binjai adalah dalam rangka menghadiri sosialisasi perihal pungutan pajak untuk pengusaha makanan yang diselenggarakan oleh BPKAD Kota Binjai.

Ia mengatakan, sebelumnya tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan tagihan pajak. Namun, ia tiba-tiba menerima surat tagihan tersebut saat sedang berjualan.

Handoko mengatakan, pungutan pajak sebesar itu ia rasakan sangat memberatkan.

Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online

Terlebih di masa pandemi Covid-19 ia tak bisa berdagang seperti biasa alias harus "kucing-kucingan" karena takut lapaknya dibongkar oleh Satpol PP.

"Paling kami cuma dapat Rp 100 ribu bersih. Itu pun udah bersyukur. Selama pandemi ini pasti menurun (omset) semua pedagang, enggak cuma saya saja," kata Handoko.

Handoko berharap, Pemkot Binjai dapat memberikan kelonggaran terkait pungutan pajak ini, setidaknya sampai pandemi Covid-19 sudah berakhir dan keadaan kembali normal.

"Sementara ini dilonggarkan dululah. Biar Indonesia ini normal dulu dari pandemi, jualan kami lancar," ujar Handoko.

Baca juga: 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?

Klarifikasi BPKAD

Kepala BPKAD Kota Binjai Affan Siregar memberikan klarifikasi mengenai surat tagihan pajak yang diterima oleh pengusaha restoran, rumah makan, dan PKL di Kota Binjai.

Klarifikasi itu ia sampaikan pada 26 Agustus 2021.

Dalam video klarifikasi tersebut, Affan memberikan penjelasan mengenai subjek pajak restoran dan kriteria restoran yang dikenai pajak daerah.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

Affan menjelaskan, pungutan pajak yang dikenakan terhadap para pengusaha di bidang kuliner itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menjelaskan, pasal 38 dalam UU tersebut menyatakan bahwa subjek pajak restoran adalah orang pribadi yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran.

"Artinya yang membayar pajak adalah pembeli bukan pemilik restoran. Itu diatur di dalam pasal 38 ayat 1 UU nomor 28 tahun 2009," kata Affan, dalam video klarifikasi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

Mengenai kriteria restoran yang dikenai pajak daerah, Affan kemudian merujuk pada UU nomor 28 Tahun 2009 pasal 1 angka 21.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

"Pajak restoran diatur 10 persen dari penjualan, dibayar oleh konsumen atau pembeli," jelas Affan.

Baca juga: Viral Video Petugas SPBU Layani Pembelian BBM dengan Tandon Air

Tagihan tidak bersifat "harga mati"

Affan mengatakan, sebelum melayangkan surat tagihan pajak kepada pengusaha restoran, BPKPAD Kota Binjai sebelumnya sudah melakukan survei terlebih dahulu.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa survei tersebut dilakukan secara terbatas, karena adanya keterbatasan pada sumber daya yang dimiliki BPKAD Kota Binjai.

"Tagihan yang kami sampaikan itu telah didahului dengan hasil survei. Betul, surveinya tentu sangat terbatas dengan sumber daya yang kami miliki," ujar Affan.

Baca juga: Viral Bumper Honda Civic Remuk Setelah Ditabrak Honda Astrea Prima, Ini Fakta yang Terjadi...

Karena keterbatasan survei, pihaknya membuka kesempatan bagi pengusaha yang merasa tagihan pajaknya terlalu besar atau tidak sesuai untuk menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan BPKAD Kota Binjai.

Affan menambahkan, undangan sosialisasi itu telah disertakan bersama surat tagihan pajak yang dilayangkan kepada pengusaha makanan di Kota Binjai.

"Bilamana Saudara merasa ada ketidaksesuaian dengan hasil yang disampaikan tim kami, dapat melakukan klarifikasi pajak pada acara sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2021, bertempat di GOR," kata Affan.

Baca juga: Viral Pengibaran Bendera Putih di Sejumlah Tempat sebagai Tanda Menyerah, Bagaimana Sejarahnya?

Ia mengatakan, apabila pengusaha tidak bisa menghadiri sosialisasi pada tanggal tersebut, maka masih bisa melakukan klarifikasi di luar tanggal yang telah ditentukan dengan mendatangi kantor BPKAD Kota Binjai.

Affan menegaskan, surat tagihan pajak dari BPKAD tidak bersifat "harga mati" melainkan sebagai informasi yang masih dapat diklarifikasi oleh pengusaha.

"Nah, kalau bapak-ibu, saudara-saudari pemilik restoran merasa itu terlalu besar tentu dapat diklarifikasi dengan mengisi form, berapa sih seharusnya yang layak," imbuhnya.

Baca juga: Penjelasan TNI AU soal Video Viral Helikopter Disebut Dibiarkan Berkeliling Kibarkan Bendera China

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi