Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid dan Mushala Bisa Mendapat Bantuan Rp 10-20 Juta, Ini Caranya

Baca di App
Lihat Foto
Kemenag
Tangkapan layar laman Kemenag untuk mendaftar bantuan untuk masjid dan mushala
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Agama RI (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) akan memberikan bantuan operasional kepada masjid dan mushala terdampak Covid-19 di Indonesia.

Melansir laman Kemenag, total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 6,9 miliar.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp 6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp 700 juta untuk mushala.

Sementara nilai bantuan untuk masjid yaitu sebesar Rp 20 juta dan untuk mushala sebesar Rp 10 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kemenag Beri Bantuan Masjid dan Mushala Terdampak Covid-19, Ini Syarat dan Prosedurnya

Tujuan bantuan

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh Agus Salim menjelaskan bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya," ujar Agus. 

Selain itu, dana bantuan juga bisa digunakan untuk pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keummatan yang dilakukan secara daring.

Agus juga menjelaskan pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadatan dan kewajiban penerapan prokes.

Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan mushala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Kartu Nikah Fisik Diganti, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kemenag

 

Syarat

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/mushala.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” kata Syukur. 

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan Kemenag:

  1. Masjid atau mushala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushala
  3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.

Baca juga: Epidemiolog: Vaksin Booster Berbayar Belum Saatnya dan Tidak Etis!

Dokumen yang diperlukan yaitu:

  • Permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
  • Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat
  • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushala yang masih aktif
  • Surat pernyataan kebenaran dkoumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus bermeterai cukup.

Adapun cara mendaftarnya yaitu dengan mengakses laman berikut ini: https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

 

Paling lambat 12 September 2021

Lengkapi semua data yang dibutuhkan dan unggah semua dokumen yang diperlukan. Data yang dibutuhkan seputar informasi masjid, data permohonan bantuan, data takmir atau pengurus masjid, hingga data akun rekening bank.

Sebagai catatan, permohonan bantuan dikirim paling lambat tanggal 12 September 2021.

Untuk mengecek status permohonan, Anda bisa mengunjungi laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi