Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tagihan PBB 2021 Secara Online

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Tierra Mallorca
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar setiap warga negara akan penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan.

Sedangkan yang menjadi wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas sebuah tanah dan bangunan tertentu.

PBB harus dibayarkan rutin setiap tahun. Besaran pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda, tergantung banyak faktor. Mulai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Wajib pajak wajib membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.

Baca juga: Asyik, Pemprov DKI Beri Kompensasi Wajib Pajak yang Lunasi PBB Sebelum Program Diskon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara cek besaran PBB

Kini mengecek besaran PBB lebih mudah dan praktis, Anda tak perlu datang ke kantor pajak sesuai alamat domisili.

Mengecek besaran PBB bisa dilakukan secara daring dari rumah, dengan 3 cara berikut ini:

1. Cek lewat situs pajak

Anda bisa mengakses situs pajak daerah masing-masing sesuai alamat domisili. Untuk yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, Anda bisa langsung mengakses pajakonline.jakarta.go.id.

Di situ, buka lah halaman web eSPPT dan klik Daftar e-SPPT PBB yang terdapat pada pojok kanan halaman.

Kemudian isi data diri seperti nama, NIK, NPWP, nomor telepon yang bisa dihubungi, alamat email yang aktif, NOP PBB P-2 dan nama wajib pajak seperti yang tertera dalam SPPT.

Setelah data terisi, sistem akan langsung melakukan pengecekan data dan melakukan verifikasi.

Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT ke alamat email yang Anda berikan.

Nah di situlah, Anda bisa tahu besaran pajak PBB yang harus dibayarkan tahun ini.

Baca juga: Pemkot Depok Beri Keringanan PBB 2021 kepada 6 Pihak, Ini Daftarnya

2. Cek lewat e-commerce

Berbagai e-commerce juga menyediakan layanan cek dan pembayaran PBB, seperti Traveloka dan Tokopedia.

Jadi untuk mengetahui besaran pajak terutang PBB Anda, segera lah masuk ke aplikasi yang ada. Di Tokopedia, Anda bisa masuk ke menu Pajak dan pilih lah Pajak PBB.

Kemudian masukkan data yang diminta seperti wilayah kota atau kabupaten, tahun PBB yang dimaksud, dan Nomor Objek Pajak atau NOP. Lantas klik Cek Tagihan dan Anda bisa langsung melihat besaran pajak yang harus dibayarkan.

3. Cek lewat minimarket

Tagihan PBB juga bisa dicek lewat situs resmi minimarket seperti Indomart dan Alfamart.

Masuklah ke klikindomart.com dan pilih lah menu Pajak Bumi dan Bangunan. Masukkan NOP dan tahun pembayaran, dan besaran pajak yang harus dibayar akan langsung ditayangkan di layar gawai.

Ketiga cara di atas adalah cara mudah mengecek besaran PBB yang harus dibayarkan di tahun 2021 ini.

Setelah tahu besaran pajak yang ada, segera lakukan pembayaran maksimal 6 bulan setelah Anda menerima SPPT. 

Baca juga: Tak Hanya Jakarta, Tangsel Juga Diskon Gede-gedean Pajak Bumi dan Bangunan hingga 75 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi