Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BI soal Viral Uang Logam Rp 100.000 Terbuat dari Emas

Baca di App
Lihat Foto
Bank Indonesia
Tangkapan layar laman Bank Indonesia tentang uang logam Rp 100.000
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Di media sosial tengah ramai terkait informasi bahwa Bank Indonesia (BI) pernah mengeluarkan uang logam Rp 100.000.

Uang logam tersebut berwarna emas dengan gambar komodo dan burung garuda di salah satu sisi.

Akun Instagram @wow.dunia menuliskan, uang logam Rp 100.000 dikeluarkan tahun 1970-an.

Baca juga: Link Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2021 di 11 Kementerian dan Lembaga

Tanggapan BI

Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan membenarkan adanya uang logam Rp 100.000. Uang logam yang dikeluarkan pada 1974 itu merupakan uang rupiah khusus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Itu uang rupiah khusus,” ujar Junanto, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

Ia menambahkan, uang rupiah khusus berbeda dari uang yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, uang rupiah khusus diterbitkan untuk memperingati momen-momen khusus.

“Kami pernah menerbitkan beberapa uang rupiah khusus,” tutur dia.

Detail uang

Gambar muka uang ini merupakan Lambang Negara, Burung Garuda, dan terdapat teks berbunyi “BANK INDONESIA”, dengan tahun penerbitan “1974”.

Gambar belakangnya hewan komodo, spesies biawak besar yang terdapat di Pulau Komodo, Flores.

Uang logam ini terbuat dari emas dengan kadar 900/1000 dan berat 33,437 gram.

Diameternya sebesar 34 milimeter dengan tebal 2,49 milimeter.

Untuk beratnya 33,437 gram dan pinggirnya bergerigi.

Adapun tahun 1974, pemerintah mengeluarkan uang rupiah khusus dengan berbagai nominal, yaitu Rp 100.000, Rp 5.000, dan Rp 2.000.

Uang ini tidak diedarkan seperti uang logam biasa, yaitu dikeluarkan untuk seri cagar alam.

Pembuatan uang rupiah khusus bertujuan menarik minat dan pengumpul mata uang dalam dan luar negeri.

Kendati begitu, uang rupiah khusus bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai fungsinya.

Uang logam Rp 100.000 dikeluarkan dalam jumlah terbatas, dalam cetakan khusus dan biasa.

Untuk nominal Rp 100.000, bisa menggunakan cetakan khusus dan biasa yang memiliki kadar emas sama.

(Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi