KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang dimulai pada 23 Agustus 2021 akan berakhir pada 30 Agustus 2021.
PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali telah dimulai sejak 3 Juli 2021, kala itu dengan nama PPKM Darurat.
Kebijakan pengendalian pandemi Covid-19 itu kemudian berganti nama menjadi PPKM Level 4, 3, dan 2 pada 26 Juli 2021 hingga sekarang.
Melalui kebijakan PPKM, pemerintah berharap dapat mengendalikan penularan virus corona sekaligus menjaga kegiatan perekonomian tetap hidup, meski terbatas.
Apa saja yang sudah dicapai oleh PPKM Jawa-Bali selama periode 23-30 Agustus 2021? Apakah PPKM akan diperpanjang lagi?
Baca juga: Luhut: Demi Ekonomi Rakyat, PPKM Dibuka Berkala Menyesuaikan Kondisi
Tren kasus menurun
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, PPKM Jawa-Bali periode 23-30 Agustus 2021 membawa perkembangan positif dalam situasi pengendalian pandemi Covid-19 secara nasional.
"Tren kasus secara nasional terus memperlihatkan progress positif (penurunan)" kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Diberitakan Kompas.com, Minggu (29/8/2021), selama seminggu terakhir, kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 77.344 kasus atau rata-rata 15.468 kasus per hari.
Dari data tersebut, rata-rata kasus harian Covid-19 lebih rendah jika dibandingkan dengan pada saat PPKM periode 17-23 Agustus 2021, yaitu 16.760 kasus per hari.
Tren penurunan juga terlihat pada kasus kematian akibat Covid-19.
Pada periode PPKM sebelumnya, rata-rata kasus kematian Covid-19 harian mencapai 1.197 orang.
Sedangkan pada periode 24-29 Agustus 2021, rata-rata kematian harian turun menjadi 831 orang per hari.
Baca juga: Daftar Wilayah Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021
Apakah PPKM kembali diperpanjang?
Wiku mengatakan, PPKM saat ini adalah instrumen pengendalian pandemi Covid-19 yang telah dipilih oleh pemerintah sehingga akan digunakan dalam jangka waktu panjang.
"Kembali saya sampaikan bahwa PPKM saat ini adalah instrumen pengendalian sehingga akan digunakan dalam jangka waktu panjang," kata Wiku.
Ia menjelaskan, keputusan mengenai pengetatan maupun pelonggaran pembatasan di tiap level daerah PPKM akan sangat tergantung dengan kondisi kasus Covid-19.
Wiku mengatakan, pemerintah berharap, pengendalian pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal sehingga aktivitas bisa kembali normal seperti sedia kala.
"Oleh karena itu diharapkan semangat untuk melakukan pengendalian Covid-19 secara maksimal dapat membuahkan hasil bagi kita secara bertahap mampu produktif kembali beraktivitas," kata Wiku.
Sebelumnya, pada konferensi pers pengumuman perpanjangan PPKM, 23 Agustus 2021, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PPKM akan terus berlaku selama pandemi.
"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat," kata Luhut, seperti diberitakan Kompas.com, 24 Agustus 2021.
Baca juga: Saran Epidemiolog soal Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 1-3
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.