Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 19 Ditutup, Bagaimana Proses Seleksinya?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Kartu Prakerja.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 telah ditutup pada Minggu (29/8/2021) pukul 23.59 WIB.

"(Gelombang 19 akan ditutup) hari ini jam 23.59 WIB," ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/8/2021)

Sebanyak 800.000 orang akan dipilih sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 18 dan berhak mendapat dana bantuan sebesar Rp 3,55 juta.

Lantas, bagaimana proses seleksi Kartu Prakerja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sudah Lolos Kartu Prakerja? Segera Beli Pelatihan Agar Tidak Di-blacklist

3 tahap penyaringan

Louisa Tuhatu mengatakan, ada tiga tahap penyaringan yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menentukan peserta yang lolos. 

Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.

Pertama, penyaringan terkait nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.

"Penyaringan kedua adalah yang menyangkut daftar terlarang (blacklist)," jelas dia.

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada beberapa kategori pekerjaan yang masuk daftar terlarang atau tidak bisa mendaftar.

Baca juga: 6 Hal Ini Bisa Bikin Gagal Lolos Kartu Prakerja

 

Daftar terlarang pendaftar Prakerja

Daftar orang-orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat negara,
  2. Pimpinan dan anggota DPRD,
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN),
  4. Anggota Polri,
  5. Kepala dan perangkat desa,
  6. Direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: Ilmuwan Temukan Fosil Paus Berkaki Empat Berusia 43 Juta Tahun di Mesir

Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Penerima bantuan sosial lainnya juga tak akan bisa menerima Kartu Prakerja karena prinsip pemerataan.

 

Cek lolos penerima Prakerja

Sementara proses penyaringan ketiga akan dilakukan oleh sistem dengan proses randomisasi sehingga keluar NIK penerima Kartu Prakerja.

Untuk mengetahui status kelolosan Kartu Prakerja gelombang 19, pendaftar bisa login ke akun masing-masing dan cek dashboard.

Jika lolos seleksi gelombang, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Apabila tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Peserta yang gagal bisa mengkuti seleksi gelombang berikutnya tanpa perlu mengulangi lagi proses pendaftaran dari awal.

Baca juga: Sudah Diumumkan, Ini Cara Cek Lolos Kartu Prakerja dan Fasilitasnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Penyebab Gagalnya Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi