Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Twit Ormas Minta Retribusi Parkir di Lahan Pribadi, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Baca di App
Lihat Foto
Twitter @seputartetangga
Twit ramai soal ormas minta retribusi parkir di lahan pribadi
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Warganet tengah ramai membahas penarikan retribusi parkir di lahan pribadi yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas).

Keramaian ini berawal dari kiriman anonim di akun @SeputarTetangga pada Minggu (29/8/2021).

Pengirim tersebut bercerita bahwa dia adalah pemilik tokok kosmetik yang menyediakan tempat parkir di depan toko, yang merupakan lahan pribadinya. Tempat parkir itu ia sediakan gratis bagi pelanggannya.

Kendati demikian, ia sempat beberapa kali dihampiri orang untuk mengambil alih lahan parkir dengan menarik retirbusi bagi para pelanggan toko tersebut.

Tetangganya bahkan sempat menelepon untuk meminta lahan parkir tersebut secara langsung melalui orangtua pemilik toko.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai akhirnya ada 6 orang ormas setempat menghampiri toko tersebut untuk mengambil alih lahan parkir. Si pemilik toko masih menolak. Ormas itu kembali dengan personel lebih banyak.

Pengirim cerita tersebut tidak menyebut nama ormas maupun nama daerah tempat terjadinya peristiwa tersebut.

Kendati demikian, hingga Senin (20/8/2021) sore, tweet tersebut telah mendapat 13,6 ribu like, 6,1 ribu retweet dan lebih dari seribu balasan.

Bagaimanakah sebenarnya regulasi yang mengatur mengenai parkir di lahan pribadi?

Baca juga: Foto Viral Pengendara Motor Parkir di Jalur Penyelamat, Ini Bahayanya!

Diatur Perda

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Agus Riwanto mejelaskan, pemanfaatan lahan pribadi sebagai tempat parkir seharusnya bisa tidak dipungut retribusi, asalkan wilayah tersebut tidak masuk dalam ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda).

"Kalau lahan pribadi, sepanjang itu bukan bagian yang diatur dalam perda ya silakan saja," kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (30/8/2021).

Di setiap daerah, kata Agus, Perda bisa berbeda-beda. Terutama terkait tempat-tempat mana saja yang perlu ditariki retribusi parkir.

Maka, penting untuk mengetahui di daerah mana sengketa lahan parkir itu terjadi. Kemudian perlu menyesuaikan dengan Perda di daerah tersebut.

Kendati demikian, selama lahan pribadi pemilik toko tidak termasuk dalam tempat yang wajib ditarik pajak retribusi, maka tidak ada pihak yang boleh memaksa penarikan retribusi parkir.

"Sepanjang itu daerah yang tidak diatur dalam perda, mengenai apakah itu wilayah yang dipajeki retribusi parkir, tidak bagian yang diatur ya boleh-boleh saja. Enggak ada orang yang boleh maksa-maksa harus begini, harus begitu. Itu haknya pemilik rumah itu sendiri, pemilik ruko," jelas Agus.

Baca juga: Video Viral Mobil Tiba-tiba Tenggelam Saat Parkir, Ini Penyebabnya

Pajak asli daerah

Peraturan mengetani retribusi parkir ini diatur di dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Di dalam ketentuan pasal 110 ayat 1 huruf e menyebut, jenis retribusi jasa umum salah satunya adalah retribusi parkir. Maka, retribusi parkir di tepi jalan umum digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

"Kalau undang-undang tadi kan mengatur secara umum ya, bahwa itu bagian dari retribusi dan pajak daerah. Jadi masuknya pajak daerah, teknisnya diatur Perda," tutur Agus.

Pengaturannya lebih lanjut atau teknis retribusi parkir di tempat umum kemudian diatur dalam Perda di setiap daerah.

"Jadi setiap daerah punya perda yang mengatur mengenai wilayah yang harus diparkir di mana, ada golongan-golongannya, kemudian harganya berapa, kemudian cara memungutnya bagaimana, petugas pemungutnya siapa, tendernya bagaimana dan seterusnya," lanjut Agus.

Hasil pemungutan retribusi ini kemudian akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD), yang menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Biasanya, di tiap titik lokasi parkir, Dispenda akan mengatur teknis retribusinya. Teknis penarikan ini tidak bisa diatur per orangan, karena harus menyesuaikan dengan Perda masing-masing.

"Itu pakai tander biasanya ya di setiap daerah itu pakai tander A, B, C, D, pemenangnya beda-beda. Nanti pemungutan, kemudian pengumpulannya, kemudian pendistribusiannya dan seterusnya itu Dispenda yang mengatur," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi