Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/pemkot semarang
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat meninjau PTM di SMP N 2 Kota Semarang, Senin (30/8/2021)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 31 Agustus sampai 6 September 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada periode PPKM kali ini, banyak daerah yang statusnya turun dari level 4 menjadi level 3 atau level 3 menjadi level 2.

Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM 31 Agustus-6 September 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Secara keseulurhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4, dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten kota," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Jokowi juga mengatakan, wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Sementara, untuk Semarang Raya, wilayah itu bahkan ada di level 2.

"Level 3, dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2, dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota," paparnya.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Daftar daerah

Berikut daftar daerah PPKM level 2, 3, dan 4 di wilayah Jawa dan Bali:

1. DKI Jakarta

PPKM Level 3: Kabupaten Administrasi Kepualauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Provinsi Banten

PPKM Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

PPKM Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Baca juga: UPDATE Corona 31 Agustus: Kematian Harian Indonesia Tertinggi Ketiga di Dunia | Varian Baru C.1.2 Ditemukan di Afrika Selatan

3. Provinsi Jawa Barat

PPKM Level 2: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.

PPKM Level 3: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

4. Provinsi Jawa Tengah

PPKM Level 2: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

PPKM Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebume,n Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Blora.

PPKM Level 4: Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.

Baca juga: [HOAKS] Bupati Sukoharjo Izinkan Hajatan Termasuk Acara Hiburannya

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

PPKM Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

PPKM Level 2: Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kota Pasuruan.

PPKM Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Ngajuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Ramai Efek Samping Moderna yang Disebut Lebih Terasa ketimbang Vaksin Lain

PPKM Level 4: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.

7. Provinsi Bali

PPKM Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Tanya Jawab soal Vaksin Pfizer dan Moderna: Dari Cara Daftar Vaksinasi, Efek Samping hingga Cara Mengatasinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi