Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara 31 Agustus-6 September

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Ratusan penumpang Batik Air asal Aceh menunggu kejelasan keberangkatan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah pesawat yang mereka tumpangi dengan tujuan Jakarta mengalami gangguan mesin, Minggu (29/8/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa dan Bali kembali diperpanjang.

Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM diperpanjang selama sepekan mulai 31 Agustus sampai 6 September.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Jokowi mengatakan, dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate juga disebutkan terus menurun dalam 7 hari terkahir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy rate) nasional sudah berada sekitar 27 persen," ungkap Jokowi. 

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Penyesuaian Aturannya

Bagaimana ketentuan perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan ketentuannya masih sama dengan sebelumnya, yakni merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021.

"Masih (sama)," kata Adita pada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

1. Transportasi udara

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:

Tapi jika pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan:

Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

 

2. Transportasi laut

Sementara itu untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:

  • kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:

  • hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau
  • hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM 31 Agustus-6 September 2021

 

3. Transportasi darat

Transportasi darat meliputi kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti kereta api.

Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:

  • kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:

  • hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau
  • hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: PPKM Berakhir Besok, Akankah Diperpanjang? Ini Tren Kasus Covid-19 Selama Sepekan

 

Perjalanan rutin

Pengecualian persyaratan perjalanan di atas diberikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi.

Akan tetapi pelaku perjalanan rutin wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi