Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Vaksin, Bagaimana jika Saat Hari H SKD CPNS Sertifikat Vaksin Belum Ada di PeduliLindungi?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Pemkot Surabaya
Pelaksanaan tes SKD CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.

Hal itu merujuk pada SE BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 dan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat wajib bagi peserta yang akan mengikuti SKD CPNS tahun anggaran 2021 di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Peserta SKD CPNS 2021?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban vaksinasi dosis pertama berlaku bagi peserta yang akan mengikuti tahap SKD di wilayah Jamali.

Namun ternyata ada keluhan dari sejumlah peserta tes yang mengaku jika telah divaksin tapi belum terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.

"Sy sdh vaksin dosis1 nmn blm terinput di pedulilindungi(app&web). Sdh lapor lgsg ke instansi penyelenggara vaksinasi yg sy ikuti, data sdh diperbaiki nmn butuh waktu. Apa boleh sy minta surat pernyataan dr instansi tsb+kartu vaksin sbg pengganti sertif?," tanya peserta dalam akun Twitter @scenesonseries.

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Bagaimana Ujiannya? Simak Penjelasan BKN

Lantas, bagaimana solusinya jika sudah divaksin tetapi pada saat hari pelaksanaan tes SKD sertifikat vaksin belum muncul di PeduliLindungi?

Penjelasan BKN

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, solusi permasalahan tersebut adalah dengan membawa bukti lain bahwa sudah divaksin.

"Bisa membawa bukti lain yang menunjukan bahwa yang bersangkutan sudah divaksin," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Misalnya kartu vaksin yang didapat setelah vaksinasi. Di dalamnya tertera nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat.

Baca juga: Catat, Soal SKD CPNS 2021 ada 110 Butir, Waktu Pengerjaan 100 Menit

Menurutnya, panitia seleksi di titik lokasi selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

Ia mengingatkan agar peserta jangan sekali-kali memalsukan sertifitat vaksin, hasil swab PCR atau antigen serta surat keterangan dokter.

Apabila terbukti ada peserta SKD CPNS yang memalsukan hasil tes PCR atau Antigen, maka akan langsung dinyatakan gugur.

"Koordinasi panitia seleksi dengan Satgas Covid-19 Setempat yang jadi pedoman," tandas Satya.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Pencegahan penularan Covid-19

Adanya ketentuan melakukan tes PCR atau Antigen ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, mengingat kondisi pandemi yang belum sepenuhnya berlalu.

Tidak hanya tes PCR dan Antigen, untuk peserta SKD CPNS 2021 di wilayah Jamali harus sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Terkait vaksinasi ini, pengecualian diberikan kepada ibu hamil, orang dengan komorbid, penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan, atau orang dengan kondisi medis tertentu.

Baca juga: Mengenal Arti dan Perbedaan Rapid Test dengan Tes Swab

Untuk orang-orang yang dikecualikan, dapat membawa surat keterangan dokter dari faskes pemerintah yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin.

Berikut aturan lengkap terkait protokol kesehatan yang wajib dipenuhi peserta SKD CPNS 2021:

  • Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
  • Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
  • Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
  • Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Baca juga: Ramai soal Wajib Pakai Masker 3 Lapis Saat SKD CPNS 2021, Bagaimana yang Dimaksud?

Jika peserta dinyatakan positif Covid-19

Lalu bagaimana jika peserta dinyatakan positif Covid-19 ketika melakukan tes PCR atau Antigen?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang.

"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen dalam konferensi pers virtual Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Tahun 2021, Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19

Selain itu, imbuhnya, instansi terkait harus membuat surat keterangan kepada Kepala BKN untuk penjadwalan ulang itu.

Sedangkan bila ada peserta yang negatif Covid-19 saat tes, tetapi kemudian positif Covid-19 saat hari-H ujian, maka yang bersangkutan masih bisa mengikuti ujian dengan tempat yang berbeda.

"Sudah melakukan tes Covid-19 dan hasilnya negatif tapi pada hari-H yang bersangkutan positif, maka bagi yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang disediakan ruangannya," tuturnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, pihak BKN juga telah mengimbau untuk menyediakan ambulans di semua titik lokasi ujian. Ambulans itu digunakan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19 pulang.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi